Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Tilep Uang Majikan Rp5 Juta, Karyawan di Trenggalek Rekayasa Kasus Begal

Polsek Panggul ungkap laporan palsu kasus begal. Karyawan kios buah ternyata gunakan uang hasil jualan Rp5 juta untuk keperluan pribadi.

  • 17 Oct 2025 10:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Karyawan kios buah di Panggul buat laporan palsu kasus begal.
    • Polisi temukan fakta uang Rp5 juta dipakai untuk keperluan pribadi.
    • Kapolsek Panggul ingatkan masyarakat tidak main-main dengan laporan palsu.

    KBRT - Seorang karyawan kios buah di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Melda Dwi Pamungkas (28), membuat laporan palsu tentang aksi pembegalan untuk menutupi kesalahannya sendiri.

    Ia mengaku dibegal di Jalan Jalur Lintas Selatan (JLS), namun penyelidikan polisi membuktikan bahwa cerita itu hanya rekayasa.

    Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panggul, IPTU Suswanto, menjelaskan, kejadian bermula ketika Melda datang ke kantor polisi pada Rabu malam (15/10/2025).

    Dalam laporannya, ia mengaku diserang dua pria misterius di kawasan Dusun Sukorejo, yang merampas uang tunai senilai Rp5 juta dan satu unit ponsel dari jok motornya.

    “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan olah TKP dan pemeriksaan awal terhadap korban,” ungkap Suswanto. 

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Namun, hasil penyelidikan di lapangan tidak menemukan tanda-tanda tindak kekerasan seperti yang dilaporkan. Tidak ada bekas perlawanan, motor korban dalam kondisi utuh, dan hasil visum menunjukkan tubuh Melda tanpa luka.

    “Dari fakta-fakta itu, keterangan korban mulai tidak sinkron. Setelah kami dalami, yang bersangkutan akhirnya mengaku bahwa laporan begal itu rekayasa,” jelasnya.

    Melda kemudian mengakui bahwa ia telah memakai uang hasil penjualan buah milik pemilik kios untuk keperluan pribadi. Karena panik tidak bisa mengganti uang tersebut, ia memilih membuat laporan palsu seolah-olah telah menjadi korban pembegalan.

    Kapolsek Panggul menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu merupakan perbuatan yang dapat berimplikasi hukum.

    “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan bohong. Tindakan seperti ini bisa dipidana karena menghambat kerja aparat dan menyesatkan proses hukum,” tegasnya.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz