KBRT – Kasus pemukulan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno dengan tersangka, Awang Krisna Aji Pratama suami anggota DPRD sekaligus anak kepala desa berpotensi dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan penyidik.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap korban pada 7 November 2025 membuka kemungkinan penerapan lebih dari satu pasal pidana.
“Penyidik bisa menerapkan pasal berlapis. Jadi ancaman hukuman pelaku bukan hanya dari Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, tapi juga bisa mencakup unsur ancaman dan tindakan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin,” kata Haris kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap korban untuk keperluan rekonstruksi dan pembuatan sketsa lokasi kejadian. Dalam pemeriksaan itu, korban memaparkan secara detail bagaimana pelaku masuk ke area rumah dan melakukan tindakan pemukulan.
“Korban sudah menerangkan bagaimana pelaku masuk ke pekarangan rumahnya. Kami juga menyertakan foto-foto kejadian kepada penyidik untuk memperkuat keterangan tersebut,” ujar Haris.
Dalam perspektif hukum pidana, jaksa memiliki kewenangan untuk menuntut dengan dakwaan berlapis—baik alternatif, subsider, maupun kumulatif—tergantung hasil pembuktian dari penyidik.
“Kami menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada penyidik. Jika penyidikan menunjukkan bukti kuat, jaksa bisa menambah pasal dakwaan. Artinya, ancaman hukuman bagi pelaku bisa bertambah,” tegasnya.
Haris menegaskan, LKBH PGRI akan terus mengawal proses hukum tanpa kompromi dan tanpa intervensi. Pendampingan terhadap korban dilakukan demi menjaga profesionalitas penegak hukum di tengah perhatian publik yang luas.
“Kami percaya kepada penegak hukum, tapi kepercayaan itu tetap harus kami awasi. Kami pantau melalui proses hukum, media, dan partisipasi masyarakat. Kami ingin memastikan peradilan berjalan jujur, tanpa lobi-lobi atau tekanan,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz













