Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Berapa Iuran Baru BPJS Kesehatan?

Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Berapa Iuran Baru BPJS Kesehatan?

Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Berapa Iuran Baru BPJS Kesehatan?. Canva/KBRT

KBRT - Pemerintah telah memberlakukan aturan baru bagi BPJS Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya diberlakukan, kini telah dihapus dari regulasi dan diganti dengan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Namun dalam proses penggantian ini, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah masih mempertahankan tarif lama selama proses transisi menuju implementasi penuh sistem KRIS.

Kenapa Aturan Baru ini Berlaku?

Buat kalian yang belum tahu, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai gantinya, seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui skema KRIS.

Advertisement

Implementasi KRIS bakal dilakukan secara bertahap. Sementara menunggu penetapan tarif baru, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketentuan iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Rincian Iuran BPJS yang Masih Berlaku

Hingga artikel ini dibuat yaitu tanggal 12 Agustus 2026, masih ada beberapa iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku. Berikut adalah rinciannya:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. 
  • Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
  • Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.
  • Rp42.000 per orang setiap bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
  • Rp100.000 per orang setiap bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.
  • Rp150.000 per orang setiap bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.
  • Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% untuk veteran dan perintis Kemerdekaan, yang diambil dari gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait