Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol yang Berlaku Mulai Juni 2026

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol yang Berlaku Mulai Juni 2026

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol yang Berlaku Mulai Juni 2026. Canva/KBRT

KBRT - BPJS Kesehatan, telah resmi memberlakukan aturan baru untuk layanan kontrol pasien mulai bulan Juni 2026 ini. Mulai bulan ini, pasien wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului atau terlambat.

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, aturan BPJS Terbaru mengatakan bahwa pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Selain itu, mereka juga mengumumkan beberapa hal penting lainnya seperti iuran yang tidak mengalami kenaikan, dan apa yang harus dilakukan jika terlambat hadir. Untuk detail lebih lengkapnya, kalian dapat menyimak ulasan di bawah ini.

Advertisement

Aturan Baru BPJS

Seperti yang sudah dijelaskan, kini peserta BPJS harus mengikuti jadwal pasti yang sudah ditentukan. Namun, ada beberapa pengecualian khusus bagi mereka yang mengalami sedikit kendala atau kejadian yang tidak bisa dihindari.

Pasien yang datang setelah tanggal kontrol terlewat, masih bisa dilayani dengan syarat tertentu, yaitu melakukan reservasi online sehari sebelumnya. Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar pelayanan tetap bisa diperoleh.

Sedangkan untuk pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

Melalui pengumuman tersebut, pihak BPJS juga mengkonfirmasi bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Berikut, adalah iuran yang berlaku saat ini:

  • Kelas I: Rp 150.000/bulan
  • Kelas II: Rp 100.000/bulan
  • Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)

Cara Skrining Riwayat Kesehatan

Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Buat kalian yang masih bingung bagaimana cara menggunakan layanan ini, kalian dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Download dan buka aplikasi dan klik menu Lainnya
  2. klik menu Skrining Riwayat Kesehatan
  3. Pilih anggota keluarga yang akan melakukan skrining, lalu klik pilih
  4. Kemudian klik setuju, pastikan kebenaran data yang nanti akan diisi
  5. Selanjutnya Isi formulir dengan benar, lalu klik selanjutnya
  6. Klik selanjutnya lagi dan hasil dari Skrining Riwayat kesehatan akan diberikan oleh sistem

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait