Baru 21 dari 72 SPPG di Trenggalek Punya SLHS, BGN Warning: Tak Punya Bisa Ditutup Permanen
Dari 72 SPPG yang beroperasi di Trenggalek, baru 21 yang mengantongi SLHS. BGN memberi batas waktu hingga 10 Agustus 2026
10 Aug 2026 • 10:00 WIB
Makan Bergizi Gratis di Trenggalek masih banyak belum punya SLHS. KBRT/Zamz
Ringkasan
- 72 SPPG sudah beroperasi di Trenggalek, tetapi baru 21 yang memiliki SLHS.
- Sebanyak 51 SPPG atau sekitar 70,8 persen belum mengantongi SLHS.
- BGN memberi batas waktu hingga 10 Agustus 2026 dan mengancam penutupan permanen bagi SPPG yang tidak memenuhi SLHS.
TRENGGALEK - Kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek terhadap Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) masih jauh dari separuh. Dari 72 SPPG yang telah beroperasi, baru 21 di antaranya yang sudah mengantongi SLHS. Artinya, masih ada 51 SPPG atau sekitar 70,8 persen dari total SPPG operasional di Trenggalek yang belum memiliki sertifikat tersebut.
Data itu disampaikan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Trenggalek yang juga menjabat Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sunarto.
“Jadi saat ini yang sudah terdaftar proses izin totalnya ada 78 SPPG kemudian 72 SPPG yang sudah operasional, kemudian yang sudah ber SLHS hari ini ada 21,” ujar Sunarto.
Advertisement
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan makanan MBG. Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS.
Sunarto mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah mendorong percepatan pengurusan sertifikat tersebut. Koordinasi dilakukan agar SPPG yang telah beroperasi segera memenuhi persyaratan.
“Perlu disampaikan untuk saat ini kami juga sudah koordinasi percepatan pengurusan SLHS ini,” katanya.
“Sehingga diharapkan seluruhnya yang sudah beroperasional itu memiliki SLHS,” lanjut Sunarto.
Jika dibandingkan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi, capaian kepemilikan SLHS di Trenggalek baru sekitar 29,2 persen. Sementara sekitar 70,8 persen lainnya belum mengantongi sertifikat.
Persoalannya menjadi lebih serius karena pemerintah daerah sebenarnya mengklaim sejumlah persyaratan kesehatan untuk penerbitan SLHS telah dikawal sejak awal.
Sunarto menyebut persyaratan seperti pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan makanan, hingga pemeriksaan kesehatan penjamah makanan telah menjadi bagian dari pembinaan.
“SLHS ini kendalanya berdasarkan persyaratan dasar, sebenarnya kalau di persyaratan kesehatan seperti di Permenkes itu sudah tercukupi semua, misalkan penjamah makanan dilatih kemudian pemeriksaan makanan, kemudian pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, sebenarnya sudah dikawal dari awal,” jelasnya.
Menurut Sunarto, pengurusan perizinan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga telah didampingi pemerintah daerah.
“Kami juga melakukan beberapa kali pembinaan, desk dan sebagainya,” katanya.
Namun, proses tersebut belum membuat sebagian besar SPPG yang telah beroperasi menyelesaikan kepemilikan SLHS. Sunarto menyebut salah satu kendalanya berkaitan dengan komunikasi antara pengelola SPPG dengan yayasan.
“Karena memang ada pengelola SPPG dan yayasan sehingga itu juga ada komunikasi yang tidak lancar, sehingga penyelesaiannya menjadi lebih lama,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tetap memberikan fasilitasi agar proses tersebut segera diselesaikan.
“Kalau dari pemerintah fasilitasi banyak kegiatan, dan dalam waktu dekat ini mudah-mudahan banyak yang ber SLHS,” kata Sunarto.
Di tengah upaya percepatan di daerah, Badan Gizi Nasional (BGN) justru memberikan penegasan lebih keras terkait SPPG yang telah beroperasi tanpa SLHS.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan SLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi syarat mutlak bagi dapur MBG untuk beroperasi.
“Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu,” tegas Sudaryono usai mengikuti diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan jajaran di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8/2026).
BGN masih memberikan kesempatan kepada SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk menyelesaikan proses pengurusannya. Batas waktu yang diberikan hingga 10 Agustus 2026.
“Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10,” jelas Sudaryono.
Penegasan tersebut membuat posisi 51 SPPG di Trenggalek yang belum memiliki SLHS menjadi penting untuk segera diselesaikan, mengingat batas waktu yang ditetapkan BGN tinggal satu hari.
BGN bahkan menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi dapur yang tetap beroperasi tanpa memenuhi standar tersebut.
“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen,” tegas Sudaryono.
Ia menambahkan, standar higiene dan sanitasi tidak boleh dinegosiasikan dalam pelaksanaan program MBG.
“Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” lanjutnya.
Selain persoalan sertifikasi, Satgas MBG Trenggalek juga melakukan pemetaan terhadap lokasi SPPG. Pemetaan dilakukan dengan mengirimkan titik koordinat masing-masing dapur untuk mengetahui kondisi lokasi.
Sunarto mengatakan terdapat sejumlah lokasi yang berkaitan dengan status lahan, termasuk lahan sawah yang masuk dalam kategori tertentu.
“Kalau kami pemetaan di sini mengirimkan titik koordinat coba kami petakan, kemarin ada yang di LSD, kemudian LP2B ada, cuman angka pasti di PUPR ada beberapa di lokasi, dan penyikapan dari pusat seperti apa,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Satgas MBG Trenggalek menyebut tugasnya berada pada pembinaan dan fasilitasi agar SPPG memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau satgas tugas kami, pembinaan SPPG, memfasilitasi SPPG agar memenuhi persyaratan, dan bimbingan apa yang bisa kami kerjakan agar tata kelola sesuai dengan peraturan,” paparnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Dinkes Trenggalek Tambah Gedung Puskesmas dan Layanan Fisioterapi pada 2027
Program MBG Perketat Standar Sanitasi, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup
Polemik MBG Permata Umat Trenggalek Berakhir, BGN Tegaskan Tak Ada Penolakan Program
181 Ribu Warga Ikut Cek Kesehatan Gratis Trenggalek, 26 Persen Terindikasi Perlu Perhatian Kesehatan Jiwa
Permata Umat Trenggalek Buka Suara Soal MBG: Kami Tak Pernah Menolak