Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Trenggalek, Kantor Pertanahan Sebut 1 Tanah Kas Desa Bermasalah
Pembebasan lahan Bendungan Bagong Trenggalek mencapai 97 persen. Sebanyak 11 bidang Tanah Kas Desa masih terkendala proses administrasi.
10 Aug 2026 • 08:00 WIB
Heru Setiyono Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek beberkan soal Tanah Kas Desa. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Pembebasan lahan Bendungan Bagong telah mencapai sekitar 97 persen.
- Sebanyak 11 bidang Tanah Kas Desa dan dua bidang tanah wakaf masih dalam proses penyelesaian.
- TKD membutuhkan tanah pengganti karena mekanismenya mengikuti ketentuan tukar-menukar aset desa.
TRENGGALEK - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek telah mencapai sekitar 97 persen. Dari sisa 3 persen yang belum tuntas, persoalan masih terdapat pada 11 bidang Tanah Kas Desa (TKD) dan dua bidang tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek ATR/BPN, Heru Setiyono, mengatakan sebagian bidang tanah masyarakat yang sebelumnya belum menerima ganti rugi kini sudah menyelesaikan proses tersebut.
Menurutnya, lahan masyarakat yang telah menerima ganti rugi tinggal menunggu tahapan validasi dan verifikasi di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebelum pembayaran dilakukan.
Advertisement
“Jadi kalau total kami sudah 97 persen untuk pembebasannya itu ada beberapa tahap yang masih di LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) itu untuk verifikasi, kemudian ada dua yang kemarin sempat tidak menerima ganti ruginya itu akhirnya beliaunya sudah bisa menerima dari nilai, sehingga proses tanah masyarakat tidak ada masalah tinggal proses tahap ganti ruginya, validasi, verifikasi di LMAN setelah itu pembayaran,” ujar Heru, Senin (10/08/2026).
Ia menjelaskan, setelah surat hasil verifikasi dan validasi dari LMAN diterima, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu pekan.
“Nanti kalau sudah ada surat verifikasi dan validasi sudah bisa dibayarkan antara 1 minggu setelah surat dari LMAN masuk,” katanya.
Namun, persoalan berbeda masih terjadi pada aset milik desa. Dari sekitar 3 persen lahan yang belum selesai, terdapat 11 bidang Tanah Kas Desa serta dua bidang tanah wakaf yang terdiri atas satu tanah masjid dan satu musala.
“Jadi ada beberapa kendala yang 3 persen itu termasuk tanah masyarakat yang belum menerima dan sekarang sudah menerima, untuk tanah kas desa itu ada 11 bidang terus tanah wakaf itu ada dua bidang, satu masjid satu musala ini belum selesai pembahasan secara rigid,” jelas Heru.
Heru mengatakan, persoalan 11 bidang Tanah Kas Desa tersebut berkaitan dengan dokumen permohonan dan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pengalihan aset desa untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bagong.
Menurut dia, terdapat satu bidang yang mengalami persoalan sehingga proses terhadap bidang TKD lainnya ikut terdampak.
“Karena memang surat permohonan dalam rekomendasi itu yang surat dari Bupati, satu ada yang sedikit masalah sehingga lainnya ikut terdampak,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, pihak Balai berupaya memisahkan bidang yang bermasalah dari bidang-bidang TKD yang tidak memiliki persoalan.
“Ini kemarin balai mencoba mengeluarkan yang bermasalah, dan memohonkan ke pak Bupati membuatkan surat kembali ke Gubernur untuk Tanah Kas Desa yang tidak bermasalah itu dikeluarkan dari surat,” kata Heru.
Dengan langkah tersebut, bidang TKD yang tidak memiliki persoalan diharapkan dapat melanjutkan proses tanpa harus menunggu penyelesaian terhadap satu bidang yang masih bermasalah.
Persoalan Tanah Kas Desa memiliki mekanisme berbeda dibandingkan tanah milik masyarakat. Heru menjelaskan, pengalihan Tanah Kas Desa untuk pembangunan harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan aset desa.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemindahtanganan tanah desa melalui mekanisme tukar-menukar membutuhkan tanah pengganti. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa saat ini telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan tersebut antara lain mengatur pemindahtanganan aset desa berupa tanah melalui tukar-menukar serta ketentuan terkait pembangunan untuk kepentingan umum.
Heru mengatakan, kondisi tersebut membuat penyelesaian TKD untuk pembangunan Bendungan Bagong tidak cukup hanya dengan pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang.
“Jadi memang ketentuan Permendagri 1 Tahun 2016 Junto Nomor 3 Tahun 2024 Tanah Kas Desa (TKD) itu hanya dapat dilakukan melalui tukar menukar sehingga memang harus dicarikan tanah pengganti,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tanah pengganti tersebut dapat diperoleh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, tetapi pada akhirnya aset desa yang dilepaskan harus digantikan dalam bentuk tanah.
“Walaupun bisa bentuk uang dan di carikan tanah pengganti atau langsung dicarikan tanah pengganti, jadi harus berbentuk tanah lagi,” lanjut Heru.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian bidang Tanah Kas Desa membutuhkan proses lebih panjang dibandingkan lahan milik masyarakat.
“Karena aset dikeluarkan karena ganti rugi pembangunan Bagong, dalam hal ini proyek strategis nasional nanti penggantinya ya harus merupakan bentuk tanah,” kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Kantor Pertanahan Trenggalek Proses Ganti Kerugian Empat Bidang untuk Bendungan Bagong
BPK Temukan Banyaknya Asset Pemkab Trenggalek yang Belum Disertifikatkan
Sertifikasi Aset Pemkab Trenggalek Berjalan, 86 Sudah Rampung Sembilan Bidang Mandek
Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor, Sertifikat Tanah Warga Trenggalek Diantar Lewat GO KAT
Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Hampir Rampung, 41 Bidang Masih Berproses