Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Hampir Rampung, 41 Bidang Masih Berproses

Pembebasan lahan Bendungan Bagong Trenggalek telah mencapai 97,75 persen. Sebanyak 41 bidang masih menunggu penyelesaian administrasi dan verifikasi.

Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Hampir Rampung, 41 Bidang Masih Berproses

Bendungan bagong trenggalek untuk pembebasan lahan tinggal 41 bidang. KBRT/Arsip

Ringkasan

  • Pembebasan lahan Bendungan Bagong sudah 97,75 persen.
  • Sebanyak 41 bidang masih menunggu penyelesaian administrasi.
  • Balai Desa Sengon terdampak karena berada di area kuari proyek.

TRENGGALEK - Pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, semakin mendekati tahap akhir pengadaan lahan. Namun, masih ada 41 bidang tanah yang belum bisa dibebaskan sehingga proses administrasi terus dikebut.

Dari total target 1.231 bidang tanah, sebanyak 1.190 bidang telah tuntas dibebaskan. Artinya, progres pengadaan lahan sudah mencapai 97,75 persen, sementara sisanya sekitar 2,25 persen masih menunggu penyelesaian.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto, menjelaskan 41 bidang yang belum selesai terdiri atas 28 bidang milik masyarakat, 11 bidang tanah kas desa (TKD), dan dua bidang tanah wakaf.

Advertisement

"Untuk progres Bendungan Bagong, dari target 1.231 bidang kami sudah membebaskan 1.190 bidang. Jadi progresnya secara kumulatif mencapai 97,75 persen. Masih tersisa 41 bidang atau sekitar 2,25 persen lagi," ujar Denny.

Menurut Denny, khusus 28 bidang milik masyarakat sebenarnya tidak menemui kendala penolakan dari pemilik lahan. Seluruh warga telah menyatakan bersedia melepas lahannya. Persoalan yang tersisa lebih banyak berkaitan dengan kelengkapan administrasi sebelum berkas diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Beberapa dokumen masih harus disesuaikan, mulai dari perbedaan identitas dalam berkas hingga ketidaksesuaian peta bidang.

"Yang 28 bidang tanah masyarakat ini warganya sudah menyatakan setuju. Hanya saja saat akan kami kirim ke LMAN ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki, seperti perbedaan nama dalam berkas maupun perbedaan peta bidang," jelas Denny.

Ia menegaskan proses verifikasi dilakukan secara teliti agar dokumen yang diajukan tidak dikembalikan. Dengan begitu, pencairan ganti rugi kepada masyarakat tidak mengalami penundaan.

"Kami verifikasi terlebih dahulu supaya data yang dikirim sudah benar. Jangan sampai nanti dikembalikan dan justru membuat masyarakat kecewa," tegas Denny.

Sementara itu, penyelesaian 11 bidang tanah kas desa masih menunggu hasil verifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur. Verifikasi tidak hanya mencakup status tanah, tetapi juga seluruh aset yang berdiri di atasnya.

"Tanah kas desa saat ini masih dalam proses verifikasi di Dinas PMD Pemprov Jatim, termasuk aset-aset yang berada di atas tanah tersebut," terang Denny.

Luas keseluruhan tanah kas desa yang terdampak mencapai sekitar 0,96 hektare. Di atas lahan tersebut terdapat satu balai desa, tiga lokasi makam, serta sejumlah sawah dan tegalan.

"Total luasnya sekitar 0,96 hektare. Ada satu bidang berupa balai desa, tiga bidang makam, sedangkan sisanya berupa sawah dan tegalan," ungkap Denny.

Salah satu aset yang terdampak adalah Balai Desa Sengon. Bangunan itu berada di kawasan kuari yang nantinya akan menjadi lokasi pengambilan material utama pembangunan Bendungan Bagong.

Karena itu, penyelesaian pembebasan tanah kas desa menjadi tahapan penting sebelum pekerjaan konstruksi di area tersebut bisa dipercepat.

"Balai Desa Sengon berada di area kuari. Setelah tanah kas desa tersebut dibebaskan, lokasi itu akan segera dimanfaatkan oleh tim pelaksana fisik karena materialnya dibutuhkan untuk pembangunan bendungan," ujarnya. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait