BENDUNGAN, TRENGGALEK - Proyek Bendungan Bagong Trenggalek di Kecamatan Bendungan makin mendekati tahap akhir pembebasan lahan. Saat ini, proses pengadaan tanah untuk proyek strategis tersebut tinggal menyisakan 49 bidang yang belum selesai.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menargetkan seluruh proses pembebasan lahan rampung pada Juni 2026 agar pembangunan bendungan tidak molor dari target penyelesaian tahun 2029.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan BBWS Brantas, Deny Bayu Prawesto, mengatakan capaian pembebasan lahan saat ini sudah menyentuh angka 97,5 persen.
“Dengan progres seperti ini kami ditargetkan rampung pada Juni mendatang,” ujar Deny.
Dari total 49 bidang yang tersisa, rinciannya terdiri dari 36 bidang milik warga, 11 bidang tanah kas desa, dan dua bidang tanah wakaf yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Menurut Deny, mayoritas hambatan yang tersisa bukan lagi persoalan besar di lapangan, melainkan lebih banyak terkait dokumen dan administrasi.
“Kami yakin dengan sisa 49 bidang yang mayoritas hanya terkendala administrasi, pembebasan lahan ini memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada Juni mendatang,” katanya.
Pada proses pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) awal bulan ini, sebenarnya ada 33 bidang yang dijadwalkan cair. Namun, dua bidang sempat mengalami kendala.
Satu bidang harus dijadwalkan ulang karena salah satu ahli waris berada di Kalimantan dan baru mendapatkan tiket untuk hadir dalam proses pencairan.
Sementara satu bidang lain sempat mengalami retur akibat ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara pihak bank dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Yang satu return karena perbedaan NIK antara data di BRI dan LMAN, kemungkinan ada kesalahan input tapi saat ini telah selesai,” jelas Deny.
Selain tanah milik warga, proses pembebasan juga menyentuh tanah wakaf yang membutuhkan prosedur lebih panjang dibanding bidang biasa.
Saat ini, BBWS Brantas masih menunggu penerbitan peta bidang tanah pengganti sebelum masuk tahap appraisal atau penilaian aset. Setelah itu, proses akan dilanjutkan melalui rapat bersama nadzir dan Kementerian Agama.
Deny menegaskan, penggantian tanah wakaf tidak bisa dilakukan asal-asalan karena manfaat lahan pengganti wajib setara atau lebih baik dari sebelumnya.
“Tanah wakaf ini tidak bisa sembarangan. Manfaatnya harus sama, luasannya tidak boleh berkurang. Nanti bangunan juga akan dinilai melalui appraisal,” terangnya.
Tanah wakaf yang terdampak proyek Bendungan Bagong itu meliputi tempat ibadah di Desa Sumurup, termasuk masjid dan area lahan sengon yang berada di sekitar musala.
BBWS Brantas berharap seluruh tahapan pembebasan lahan bisa selesai tepat waktu agar pembangunan Bendungan Bagong tetap berjalan sesuai jadwal.
“Target kami Juni sudah selesai. Semoga bisa tuntas sesuai rencana,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz





















