Fakta Soal Makan Bergizi Gratis, Lebih dari 2.000 SPPG Masih Belum Lolos Evaluasi BGN
Badan Gizi Nasional masih menangguhkan ribuan SPPG di Indonesia. Dapur MBG kini diwajibkan menyalurkan makanan bergizi kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
03 Jun 2026 • 16:00 WIB
Sebanyak 2000 dapur mbg di Indonesia kena suspen. KBRT/Badan Gizi Nasional
Ringkasan
- SPPG kini wajib menyalurkan MBG kepada minimal 300 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
- Sebanyak 2.213 dapur MBG di Indonesia masih berstatus suspend.
- Pelanggaran administrasi, sanitasi, hingga tata kelola menjadi penyebab utama penghentian operasional sementara.
JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperketat. Badan Gizi Nasional (BGN) memberi sinyal bahwa jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya berpotensi bertambah apabila tidak memenuhi ketentuan terbaru.
Salah satu syarat yang kini menjadi perhatian adalah kewajiban setiap SPPG menyampaikan program MBG kepada kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, dapur MBG berisiko kehilangan insentif dan dikenakan sanksi suspend.
Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Nanik, mengatakan setiap SPPG minimal harus melayani 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.
Advertisement
Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang ditentukan SPPG tidak dapat menunjukkan penyaluran data kepada kelompok tersebut, maka sanksi yang lebih berat akan dikenakan.
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend walikota (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan warning keras,” kata Nanik.
Data BGN menunjukkan ribuan SPPG di berbagai wilayah Indonesia pernah dikenai penghentian operasional sementara. Secara nasional tercatat 8.182 SPPG pernah mengalami suspend. Dari jumlah itu, sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Sementara itu, masih ada 2.213 SPPG yang belum dapat beroperasi normal karena sejumlah masalah administrasi maupun teknis belum terselesaikan.
Khusus Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, tercatat 399 SPPG masih dalam status ditangguhkan. Sebagian di antara kejadian terkait menonjol seperti gangguan kesehatan penerima manfaat, sementara lainnya berkaitan dengan masalah tata kelola dan infrastruktur.
BGN menjelaskan bahwa suspend dapat terjadi karena berbagai pelanggaran. Mulai dari kualitas makanan yang memicu keluhan kesehatan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku, dugaan mark up harga, hingga bangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, SPPG juga dapat dikenakan sanksi apabila belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi petugas tertentu, atau memiliki sistem manajemen yang dinilai belum berjalan baik.
Perselisihan antara mitra dan yayasan pengelola hingga minimalnya jumlah pemasok bahan baku juga menjadi faktor yang masuk dalam evaluasi BGN.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan, tata kelola keuangan, dan kualitas layanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi SPPG yang saat ini masih berstatus suspend, peluang untuk kembali beroperasi tetap terbuka selama seluruh persyaratan dan perbaikan yang diminta dapat dipenuhi.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement