Putusan MK Tak Hentikan Program MBG, BGN: Yang Berubah Hanya Mekanisme Anggaran
Badan Gizi Nasional memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan setelah Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Penyesuaian hanya menyangkut mekanisme penganggaran
05 Aug 2026 • 16:00 WIB
Kepala BGN Tegaskan Makan Bergizi Gratis tidak berhenti usai putusan Mahkamah Konstitusi. KBRT/BGN
Ringkasan
- Program MBG tetap berjalan.
- Putusan MK hanya mengatur mekanisme anggaran.
- Pemerintah diberi masa transisi hingga APBN 2028.
TRENGGALEK - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. BGN menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan program, melainkan mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, mengatakan BGN sebagai lembaga operasional akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Mas Dar.
Advertisement
Menurut hasil telaah hukum BGN, substansi Putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran sesuai putusan tersebut.
BGN menjelaskan, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Dengan demikian, penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran, bukan terhadap dasar hukum maupun keberlangsungan Program MBG.
Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, hasil tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran program ke depan.
Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mas Dar.
BGN juga menegaskan putusan tersebut tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi lembaga sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah, BGN menyatakan akan terus mendukung pelaksanaan Program MBG agar tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement