Hari Jadi ke-832, Trenggalek Bebaskan Denda Pajak dan Diskon BPHTB
Pemkab Trenggalek memberikan relaksasi fiskal berupa bebas denda pajak, diskon BPHTB hingga 50 persen, dan undian empat sepeda motor.
25 Aug 2026 • 16:00 WIB
Bupati Trenggalek bebaskan denda pajak dan diskon BPHTB. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Pemkab Trenggalek membebaskan sanksi administrasi berupa bunga dan denda sejumlah pajak hingga 30 September 2026.
- BPHTB waris mendapat diskon 50 persen, sedangkan selain waris mendapat diskon 20 persen mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.
- Empat sepeda motor akan diundi pada 31 Agustus 2026 bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan sejumlah relaksasi fiskal dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek. Kebijakan tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi pajak, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga undian empat sepeda motor bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengumumkan kebijakan tersebut bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).
Relaksasi fiskal tersebut didasarkan pada dua Keputusan Bupati Trenggalek Tahun 2026. Kebijakan pertama berupa pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau denda atas keseluruhan tunggakan masa pajak.
Advertisement
Menurut Mochamad Nur Arifin, pembebasan sanksi tersebut mencakup sejumlah jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, pajak perhotelan, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, serta pajak terkait pembangunan dan bantuan.
Pembebasan sanksi administrasi tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pembayaran melalui seluruh platform secara otomatis akan menghapus denda dan bunga yang menjadi tanggungan wajib pajak.
Sementara itu, Keputusan Bupati kedua mengatur pemberian diskon BPHTB. Untuk BPHTB karena waris, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen. Sedangkan BPHTB selain waris mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
“Jadi BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50%. Sedangkan untuk yang selain waris diberikan diskon sebesar 20%. Berlakunya mulai besok Rabu 26 Agustus sampai dengan 30 September,” kata Mochamad Nur Arifin, Selasa (25/8/2026).
Bupati mengimbau masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama tanah untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut, termasuk dengan menyampaikan informasi mengenai program relaksasi kepada notaris.
“Ketika nanti warga Trenggalek yang berkomunikasi mungkin ke Notaris jadi sampaikan ini diskon hingga 30 September 2026 mendatang. Maka balik nama tanah, baik waris maupun non waris, segera dimanfaatkan karena masyarakat masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi 832 Trenggalek,” imbuhnya.
Selain dua kebijakan tersebut, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan undian empat unit sepeda motor yang akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan malam puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dengan pelat nomor luar Trenggalek.
“Ayo yang punya kendaraan berpelat nomor luar Trenggalek, segera di baliknama. Kami sediakan bersama Dispenda Jawa Timur dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan juga Polres Trenggalek. Jadi ini 3 Relaksasi Fiskal yang bisa kita berikan sebagai wujud mensyukuri Hari Jadi 832 Trenggalek,” tandas Mas Ipin.
Menurut Bupati, relaksasi fiskal tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan meningkatkan pembayaran pajak oleh wajib pajak di Trenggalek.
Terlebih, Pemkab Trenggalek berencana menerapkan earmarking terhadap pendapatan pajak daerah. Dengan kebijakan tersebut, penerimaan pajak akan diarahkan kembali untuk sektor yang berkaitan dengan sumber penerimaannya.
“Pajak dari jalan akan dikembalikan ke jalan. Pajak dari BLU Kesehatan akan dikembalikan pada penanganan kesehatan,” ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Cara Cek Pajak Motor Online? Simak Cara Singkatnya Disini
Pasar Rakyat Hari Jadi Trenggalek Didominasi UMKM Lokal, Pedagang dan Pengunjung Diminta Tanggung Jawab Soal Sampah
Kelebihan dan Kekurangan Honda Winner R 2026. Motor Sport BEbek Baru Karya Honda
Spesifikasi Lengkap Cakra NX1, Motor Listrik Nasional yang Ramai Diperbincangkan
Bupati Ipin Ungkap Makna “Hambeging Bumi” di Hari Jadi ke-832 Trenggalek