Pemuda Surodakan Trenggalek Jadi Tersangka Rudapaksa, 5 Kali Melakukan Tindakan Bejat

Polres Trenggalek menetapkan NAS (20) sebagai tersangka dugaan rudapaksa anak 17 tahun yang disebut terjadi lima kali sejak awal Juni 2026.

Pemuda Surodakan Trenggalek Jadi Tersangka Rudapaksa, 5 Kali Melakukan Tindakan Bejat

Kasatreskrim Polres Trenggalek beberkan dugaan rudapaksa terhadap anak dibawah umur. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • NAS (20), warga Surodakan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun.
  • Polisi menyebut perbuatan tersebut terjadi lima kali sejak awal Juni 2026 dan didahului kekerasan.
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan NAS (20), warga Surodakan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berusia 17 tahun. Polisi menyebut perbuatan tersebut terjadi sejak awal Juni 2026 dan dilakukan sebanyak lima kali.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban beberapa hari sebelumnya. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara bertahap sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Advertisement

“Benar sekali selain kami melaksanakan progres-progres penanganan perkara kami juga menangani kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Didik, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, polisi telah menetapkan terlapor sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.

“Yang mana perkara ini sudah progres mulai dari laporan daripada orang tua korban beberapa hari yang lalu sampai sekarang sudah kami progres sesuai dengan SOP tahap demi tahap sudah kami lakukan bahkan sudah kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.

Didik menjelaskan, korban dan tersangka awalnya berkenalan pada awal Juni 2026 melalui komunikasi menggunakan telepon seluler. Keduanya kemudian bertemu dan menjalin hubungan dekat.

“Untuk kronologisnya dimulai pada awal Juni, 2 bulan yang lalu bahwa korban ini dengan terlapor yaitu menjalin perkenalan hingga menjalin hubungan asmara,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, tersangka disebut melakukan bujuk rayu hingga korban bersedia melakukan hubungan seksual. Polisi menyebut perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali sejak awal Juni hingga saat ini.

“Semenjak awal Juni hingga sekarang pengakuan dari hasil permintaan keterangan kepada terduga pelaku sebanyak lima kali yang mana dari lima kali tersebut setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan didahului dengan kekerasan yang dilakukan terlapor kepada korbannya,” kata Didik.

Lima peristiwa tersebut, lanjut Didik, terjadi di kamar pribadi tersangka yang berada di rumahnya.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor tersebut itu sebanyak lima kali dilakukan di kamar pribadi terlapor di rumahnya sendiri,” ujarnya.

Polisi memastikan tidak menemukan keterangan mengenai pemberian uang sebagai iming-iming kepada korban. Namun, tersangka disebut menggunakan bujuk rayu untuk membuat korban luluh.

“Eh, yang jelas kalau iming-iming uang tidak ada namun ada semacam bujuk rayu tersendiri yang membuat luluhnya korban,” kata Didik.

Didik menegaskan, tersangka saat dilaporkan telah berusia 20 tahun sehingga masuk kategori dewasa. Sementara korban masih berusia 17 tahun dan secara hukum masih dikategorikan sebagai anak.

Atas perkara tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait