Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kiai Tersangka Cabuli Santri, DPRD Trenggalek: Kami Sangat Terpukul

Kiai M (72) dan Gus F (37) Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 santri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merasa terpukul dengan adanya tindakan bejat itu.Pasalnya, Pondok Pesantren yang fungsinya berkaitan dengan dunia pendidikan dan dunia religi, dinilai tercoreng atas tindakan bejat tersebut. Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi."Jadi kami prihatin atas insiden terjadi, kami berharap ini terakhir kali. Kalau Pondok Pesantren itu kental dengan dunia pendidikan dan dunia religi, kami sangat terpukul sekali," tegas Doding.Lebih lanjut, Doding berharap kasus pencabulan itu menjadi yang terakhir kali di Pondok Pesantren Karangan tersebut. Sementara itu, untuk perlindungan terhadap korban diserahkan sepenuhnya kepada Dinsos P3A Trenggalek maupun Polisi."Kami berharap benar yang terakhir, kalau urusan ini biar ditangani perlindungan anak Dinsos maupun Polres dan biar ditangani dengan baik dan seadil-adilnya," jelasnya saat dikonfirmasi.Doding berharap, atas peristiwa pencabulan tersebut, informasi yang tersebar tidak bias. Artinya, tidak mempublikasikan korban. Hal itu didasari agar psikologi korban tidak terganggu."Sebenarnya sudah maksimal ada pengawas sekolah dan sebagainya. Bagaimana konteksnya motif dan niat, kejahatan ada dimana-mana kalau ada niat," klaim Doding soal pengawasan Pondok Pesantren.Sebelumnya, Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menerangkan perkembangan penyidikan dan beberapa saksi yang dimintai keterangan. Hasil penyidikan itu telah memenuhi untuk menetapkan Kiai M (72) dan Gus F (37) sebagai tersangka.Sementara itu, dari keterangan saksi sebanyak 5 orang. Kemudian, korban pencabulan yang sudah mau memberikan keterangan dalam penyidikan ada 10. Kemungkinan, jumlah tersebut bakal bertambah lagi.“Kedua [terlapor] sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam,” terang Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi sejumlah awak media.Rangkaian kasus pencabulan ini terungkap saat Dinsos P3A Trenggalek melakukan sosialisasi. Saat sosialisasi tersebut, masyarakat menceritakan pencabulan yang dialami korban, kemudian dinsos melakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” ungkap Gathut.