Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti
S, pengasuh pondok pesantren di Kampak, Trenggalek tetap tak mengakui telah melakukan perbuatan cabul
Tersangka S Pimpinan Ponpes, Sugihan, Kampak, Trenggalek dipindahkan dari sel tahanan Polres Trenggalek
Kondisi kesehatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kampak, tersangka kasus dugaan menghamili santriwati
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, terdakwa Masduki (72)
Kasus Kiai Cabul Masduki di Trenggalek sudah memasuki pembacaan tuntutan. Kendati, tuntutan tersebut
Sidang terdakwa kiai cabul Masduki dan anaknya Faisol berlangsung. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek
Proses meja hijau kasus pencabulan yang dilakukan Kiai Masduki dan anaknya Faisol kepada para santrinya
Kasus pencabulan yang dilakukan kiai di Trenggalek bakal masuk meja persidangan. Hal ini ditunjukkan
Kiai cabul M (72) santriwati di Pondok Pesantren Kecamatan Karangan, Trenggalek, tak seorang diri dijebloskan
Kiai Pondok Pesantren di Trenggalek kini mendekam di balik jeruji besi. Hal itu lantaran dirinya melakukan
Kasus Kiai M (77) dan Gus F (37) yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 santri di Trenggalek,