Kiai Tersangka Cabuli Santri, Bupati Trenggalek: Kami Berpihak pada Korban
Kiai dan Gus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Penetapan tersangka tersebut pasca penyidikan Polres Trenggalek, Jumat (15/03/2024). Kiai M (72) dan Gus F (37) kini tengah ditahan untuk tanggung jawab atas perbuatan bejatnya. Kasus tersebut mendapat tanggapan dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Mas Ipin, sapaan akrab...
M
Muh. Zamzuri
15 Mar 2024 • 10:25 WIB
Kiai dan Gus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Penetapan tersangka tersebut pasca penyidikan Polres Trenggalek, Jumat (15/03/2024).
Kiai M (72) dan Gus F (37) kini tengah ditahan untuk tanggung jawab atas perbuatan bejatnya. Kasus tersebut mendapat tanggapan dari Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Mas Ipin, sapaan akrabnya, mengaku rangkaian kasus ini cukup panjang. Ia memaparkan, Dinas Sosial (Dinsos) P3A Trenggalek melakukan identifikasi dan observasi kurang lebih 2 bulan.
"Kenapa tidak kami blow up dulu, karena kami melindungi korban yang berpotensi ada pembungkaman dan malu untuk melaporkan," terangnya saat dikonfirmasi.
Dalam proses tersebut, Dinsos P3A Trenggalek melakukan pengumpulan bukti. Pasca pengumpulan bukti, korban didampingi untuk melaporkan kepada pihak polisi.
"Kami berpihak pada korban dan akan menegakkan kasus ini dengan seadil-adilnya, apalagi ini soal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," tegas Mas Ipin.
Dalam upaya memitigasi kasus kekerasan seksual, Mas Ipin mengaku sudah mendeklarasikan ponpes yang ramah anak. Dirinya mengatakan, bukan lembaga yang salah, namun orang yang berada di dalam lembaga tersebut.
"Ke depan, Dinsos dan Disdikpora akan melakukan asesmen secara acak, seperti survei yang pertanyaannya adakah perundungan atau tindakan kekerasan seksual," tandasnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menerangkan perkembangan penyidikan dan beberapa saksi yang dimintai keterangan. Hasil penyidikan itu telah memenuhi untuk menetapkan Kiai M (72) dan Gus F (37) sebagai tersangka.
Sementara itu, dari keterangan saksi sebanyak 5 orang. Kemudian, korban pencabulan yang sudah mau memberikan keterangan dalam penyidikan ada 10. Kemungkinan, jumlah tersebut bakal bertambah lagi.
“Kedua [terlapor] sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam,” terang Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Rangkaian kasus pencabulan ini terungkap saat Dinsos P3A Trenggalek melakukan sosialisasi. Saat sosialisasi tersebut, masyarakat menceritakan pencabulan yang dialami korban, kemudian dinsos melakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” ungkap Gathut.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
19 Mar 2024
Modus Beda Kiai-Anak Tersangka Pencabulan di Trenggalek, Terancam Pasal Berlapis
Peristiwa
19 Mar 2024
Update Kiai Cabuli Santri Trenggalek, Puluhan Saksi Beri Keterangan
Peristiwa
15 Mar 2024
Kiai Tersangka Cabuli Santri, DPRD Trenggalek: Kami Sangat Terpukul
Peristiwa
15 Mar 2024
Kiai Cabuli Santri Trenggalek Ditetapkan Tersangka, Resmi Ditahan Polisi
Hukum
02 Aug 2024
Sidang Kiai Cabul Trenggalek Datangkan Saksi, Ahli Psikolog Ikut Hadir
Peristiwa
14 May 2024