KBRT – Kabupaten Trenggalek resmi menyabet predikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perdagangan, Budi Santoso kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Ruang Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025) lalu.
Predikat Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai mampu menjamin kepastian hukum dan kebenaran pengukuran di wilayahnya. Aspek yang dievaluasi meliputi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), guna memastikan masyarakat terlindungi dalam setiap transaksi perdagangan.
Dengan adanya predikat tersebut, diharapkan tercipta rasa aman bagi masyarakat karena hasil penimbangan dan takaran yang digunakan pedagang telah melalui pemeriksaan dan pengawasan yang sesuai standar.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria penilaian dan meraih skor minimal 80.
Ia menyebut bahwa penilaian dilakukan melalui beberapa indikator. Untuk kriteria utama, terdapat dua indikator yakni Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur. Sedangkan kriteria penunjang meliputi Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal.
“Beberapa hal yang kami lakukan untuk mewujudkan daerah tertib ukur ini diantaranya melakukan pendataan Alat Ukur, Takar, Timbang (UTT) yang dipakai oleh para pedagang. Setelah didata kita melakukan skrining,” kata Saniran.
Pada proses skrining tersebut, Komindag menentukan UTTP mana yang perlu menjalani tera ulang. Secara rutin, tera dan tera ulang juga dilakukan terhadap SPBU yang wajib menjalani pemeriksaan berkala.
Pemkab Trenggalek turut memberikan fasilitasi berupa pengratisan biaya perbaikan alat ukur melalui subsidi reparasi UTTP.
“Bila ada alat UTTP yang perlu direparasi, pemerintah melakukan subsidi pengratisan biaya reparasi itu. Kemudian bila bedagang kesulitan karena UTTP-nya dilakukan perbaikan saat tera maka pemerintah meminjami alat ukur sementara,” jelasnya.
Pengawasan juga diterapkan untuk Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), seperti makanan, minuman, air mineral, hingga beras kemasan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ukuran yang tercantum pada label sesuai dengan isi sebenarnya.
Saniran menegaskan bahwa terdapat 17 kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut dari ratusan daerah di seluruh Indonesia. Trenggalek menjadi salah satu di antaranya, bersama tiga daerah lain di Jawa Timur yakni Jombang, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.
Kepada masyarakat, Saniran memberikan imbauan agar turut menjaga ketertiban pengukuran.
“kami menghimbau untuk melakukan tertib pelaksanaan tera. Karena tertib ukur ini bagian dari memberikan layanan kepada konsumen. Selain itu juga bagian dari ibadah. Jangan sampai alat ukurnya tidak tepat sehingga ada manipulasi terhadap takaran. Ini dilarang oleh agama,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz















