Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek sedang menjadi perhatian
Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah divonis penjara, dua terpidana kasus pencabulan santriwati di Pondok
Tersangka pimpinan pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek, berinisial S, resmi
Kondisi kesehatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kampak, tersangka kasus dugaan menghamili santriwati
Calon Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamida, menegaskan pentingnya kebijakan komprehensif di provinsi
Pondok pesantren milik Masduki, terdakwa kasus pencabulan santriwati, kini diajukan untuk pencabutan
Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Karangan, Trenggalek Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37) terbukti
Faisol (37) terdakwa pencabulan terhadap santriwati di Karangan menerima hukuman yang sama dengan ayahnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Pendamping hukum korban santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual pengasuh pondok pesantren di
Kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren asal Karangan beserta anaknya pada santriwati akan memasuki