Semester I 2026, Tujuh Anak Korban Kekerasan Seksual Dapat Pendampingan di Trenggalek
UPT PPPA Trenggalek mendampingi tujuh kasus kekerasan seksual anak selama semester I 2026. Edukasi pencegahan terus dilakukan, termasuk soal catcalling.
09 Jul 2026 • 14:00 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Perlindungan Perempuan dan Anak Trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- UPT PPPA Trenggalek dampingi 7 kasus kekerasan seksual anak semester I 2026.
- Korban mendapat pendampingan hukum, psikologis, hingga medis.
- Catcalling juga bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual.
TRENGGALEK – Kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu berawal dari tindakan besar. Perilaku yang sering dianggap candaan, seperti ucapan bernada melecehkan hingga siulan tertentu, juga dapat menjadi bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum.
Hal itu menjadi salah satu perhatian Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek. Sepanjang semester pertama 2026, lembaga tersebut mencatat telah melakukan pendampingan terhadap tujuh kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban.
Seluruh kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Trenggalek. Satu perkara telah memperoleh putusan hukum, sedangkan enam kasus lainnya masih dalam proses.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, mengatakan pendampingan dilakukan sejak proses awal penanganan hingga pemulihan kondisi korban.
"Untuk semester I ini UPT PPPA Kabupaten Trenggalek mendampingi ada tujuh kasus kekerasan seksual untuk anak yang semuanya sudah ditangani di Polres Trenggalek dan sampai dengan saat ini masih dalam proses hukum, dan yang satu sudah ada keputusan," ujar Indra.
Menurut Indra, korban tidak hanya membutuhkan pendampingan dalam proses hukum. UPT PPPA juga memberikan layanan pemulihan psikologis melalui tenaga profesional serta berkoordinasi dengan pihak lain apabila korban membutuhkan layanan kesehatan.
"Untuk pendampingannya ada pendampingan psikolog, ada pendampingan konseling dan kalau membutuhkan perawatan medis, kita koordinasi dengan RSUD," jelasnya.
Ia menyebut kondisi psikologis para korban saat ini mulai membaik setelah mendapatkan pendampingan bersama Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek.
"Alhamdulillah dengan pendampingan psikolog dan teman-teman dari Dinsos, korban ini sekarang kondisi psikologisnya sudah aman," ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan kepolisian, beberapa korban juga sempat ditempatkan di rumah aman untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka. Sementara korban lainnya dikembalikan kepada keluarga setelah melalui pertimbangan tertentu.
"Selama ada yang beberapa dalam masa pemeriksaan di kepolisian, itu kita amankan di rumah aman. Tapi ada beberapa yang kita pulangkan dengan keluarga," terangnya.
Selain menangani kasus yang sudah terjadi, UPT PPPA Trenggalek terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Menurut Indra, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi salah satu momentum untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk kekerasan seksual dan cara melindungi diri.
"Kalau selama ini untuk yang anak, kita ke siswa. Kebetulan ini musim MPLS juga, kita terlibat untuk pembinaan di MPLS," katanya.
Ia menilai masih banyak masyarakat maupun pelajar yang belum memahami bahwa sejumlah perilaku tertentu telah masuk dalam kategori kekerasan seksual sesuai aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Pelanggaran-pelanggaran apa yang melanggar hukum itu kan banyak yang belum tahu masyarakatnya," imbuhnya.
Indra menjelaskan, kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik. Dalam UU TPKS, bentuk kekerasan seksual juga dapat berupa tindakan verbal maupun psikis.
Salah satu contoh yang masih sering dianggap sepele adalah catcalling, yakni tindakan seperti siulan, komentar, atau perilaku tertentu yang bernuansa pelecehan seksual.
"Untuk terkait dengan tatapan mata, dengan siulan itu masuk dengan catcalling, Mas. Jadi mungkin itu juga tindak pidana kekerasan seksual," jelas Indra.
Ia menegaskan, apabila suatu tindakan memenuhi unsur tindak pidana, maka tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bisa, Mas. Semua bisa masuk pidana," tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Di Balik Turunnya Pernikahan Anak di Trenggalek, Kehamilan Remaja Masih Jadi Alarm Serius
Berani Bicara, Berani Pulih! UPT PPPA Trenggalek Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual