Peraturan Baru, Pemerintah Bolehkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dalam peraturan itu, salah satunya membolehkan aborsi untuk korban kekerasan seksual."Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," bunyi pasal 116 PP 28/2024.Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyebutkan, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dibuktikan dengan:a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; danb. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.Lalu, pasal 122 PP 28/2024, menyebutkan pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan. Pengecualian persetujuan suami juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan."Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau tenaga lainnya," tulis pasal 123 PP 28/2024.PP 28/2024 juga menjelaskan peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi. Pada pasal 129 ayat (2) poin d dan e disebutkan:d. memberikan dukungan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, baik yang melakukan aborsi maupun melanjutkan kehamilan agar terbebas dari stigma dan diskriminasi; dane. melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman, tidak bermutu, tidak bertanggung jawab, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.PP 28/2024 tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi. Meski demikian, batas usia itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi."Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan mengenai pelaksanaan tindakan aborsi yang diperbolehkan termasuk usia kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OL4 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku," bunyi pasal 1154.Dalam pasal 31 PP 61/2014, disebutkan tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari, dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow