Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Hari Ini, Sidang Perdana Kiai Cabul di Trenggalek: Pembacaan Dakwaan dan Bukti DNA

  • 10 Dec 2024 10:00 WIB
  • Google News

    Kabar Trenggalek - Terdakwa kiai cabul di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kampak, Trenggalek, IS (51), menjalani sidang perdana pada Selasa (10/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek M. Akbar Yahya menerangkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak minggu lalu, dan hari ini agenda sidang pertama dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (Umum). 

    “Agenda sidang perdana besok adalah pembacaan dakwaan,” jelasnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Kejaksaan Negeri Trenggalek. 

    Sidang perdana ini akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, mengingat kasus tersebut mendapat perhatian luas. 

    “Tersangka adalah pimpinan pondok pesantren sekaligus tokoh agama, sehingga kasus ini menjadi perhatian banyak pihak,” tambah Akbar. 

    Menurut Akbar, kejaksaan memiliki alat bukti kuat untuk mendukung dakwaan, termasuk hasil tes DNA yang menunjukkan identitas biologis anak korban identik dengan tersangka. 

    “Kami optimis dengan bukti yang dimiliki. Hasil tes DNA menjadi kunci penting dalam pembuktian kasus ini,” ungkap Akbar. 

    Selain itu, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk merumuskan tuntutan yang akan diajukan terhadap tersangka. 

    “Kasus ini juga menjadi atensi kejaksaan tinggi, sehingga kami memastikan setiap langkah dilakukan dengan matang,” tandasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, tersangka IS (51) menyetubuhi santriwati hingga melahirkan. Meski demikian, hingga saat ini terdakwa masih belum mengakui perbuatannya.

    Editor:Bayu Setiawan