Imam Syafii alias Supar, terdakwa kasus rudapaksa terhadap santriwati hingga melahirkan, mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, M. Akbar Yahya.
“Kasus ini menjadi atensi Kejati, sehingga setiap langkah yang kami ambil harus tepat dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Akbar Yahya.
Perhatian terhadap perkara ini juga tercermin dari keputusan bahwa sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
“Mengingat tersangka adalah tokoh agama sekaligus pimpinan pondok pesantren, kami memastikan proses hukum berlangsung dengan serius dan transparan,” tambahnya.
Dakwaan Berlapis untuk Supar
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa Imam Syafii didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan ini telah dibacakan dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (11/12/2024).
“Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 mengatur ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 juga memiliki ancaman hukuman serupa,” jelas Yan.
Selain itu, Imam Syafii juga dijerat dengan Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU RI No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Dakwaan lainnya adalah Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf d UU RI No. 12 Tahun 2022, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP juga disertakan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga masa hukuman jika pelaku terbukti sebagai pengurus atau pendidik,” tandas Yan.
Proses hukum kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan tokoh agama yang memiliki pengaruh di lingkungan pesantren. Pihak kejaksaan menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor:Tri