Sidang Perdana Kiai Cabul di Trenggalek: Supar Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan
Kabar Trenggalek - Terdakwa Imam Syafii alias Supar, yang merupakan tersangka kasus pencabulan di Trenggalek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (10/12/2024).Supar (51) terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol saat memasuki ruang sidang. Sidang perdana pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum...
10 Dec 2024 • 16:00 WIB
Sidang perdana kiai cabul trenggalek atas nama Imam Syafii alias Supar. KBRT/Zamz
Kabar Trenggalek - Terdakwa Imam Syafii alias Supar, yang merupakan tersangka kasus pencabulan di Trenggalek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (10/12/2024).
Supar (51) terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol saat memasuki ruang sidang. Sidang perdana pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Advertisement
“Atas dakwaan dari penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Apakah nanti pembelaan akan disampaikan dalam pledoi, kita belum tahu,” ujar Yan.
Dakwaan yang disampaikan oleh JPU menyebut bahwa terdakwa diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena statusnya sebagai pendidik, terdakwa mendapat tambahan hukuman sepertiga dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Yan.
Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. “Karena tidak ada eksepsi, agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi sesuai dengan berkas perkara,” pungkas Yan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Kiai Supar Rudapaksa Santri Divonis 14 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah
Terdakwa Supar Tiba di PN Trenggalek, Ngaku Kondisi Badan Sehat
Dituntut 14 Tahun Penjara, Sidang Putusan Kiai Supar Trenggalek Dijadwal Besok
Hari Ini, Sidang Tuntutan Kiai Supar Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Berlangsung
Sidang Pencabulan Pengasuh Ponpes Kampak: Korban Tuntut Restitusi Rp247 Juta