Kabar Trenggalek - Terdakwa Imam Syafii alias Supar, yang merupakan tersangka kasus pencabulan di Trenggalek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (10/12/2024).
Supar (51) terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol saat memasuki ruang sidang. Sidang perdana pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
“Atas dakwaan dari penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Apakah nanti pembelaan akan disampaikan dalam pledoi, kita belum tahu,” ujar Yan.
Dakwaan yang disampaikan oleh JPU menyebut bahwa terdakwa diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena statusnya sebagai pendidik, terdakwa mendapat tambahan hukuman sepertiga dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Yan.
Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. “Karena tidak ada eksepsi, agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi sesuai dengan berkas perkara,” pungkas Yan.
Editor:Bayu Setiawan