Terdakwa ingkari hasil tes DNA yang menunjukkan DNA anak korban dan terdakwa identik.
Kabar Trenggalek - Terdakwa Imam Syafii alias Supar, yang merupakan tersangka kasus pencabulan di Trenggalek,
Masduki, seorang kiai cabul asal Karangan yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta, terbukti
Kasus dugaan pimpinan pondok pesantren di Kampak, Trenggalek yang menghamili santriwati hingga melahirkan
Keluarga korban dugaan kekerasan seksual pengasuh pondok pesantren di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak,