KBRT - Kasus yang melibatkan terdakwa kiai rudapaksa di Pondok Pesantren Kampak Trenggalek kini memasuki fase krusial dalam persidangan, dengan Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan untuk membacakan tuntutan resmi pada 16 Januari 2025.
"Estimasinya, tanggal 16 Januari 2025," kata Yan Subiono, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Ini menjadi momen yang dinanti-nanti oleh banyak pihak, mengingat kompleksitas kasus dan implikasi sosial yang dihadirkan. Sidang ini akan menjadi pendorong untuk menggali lebih dalam kebenaran di balik isu yang sensitif ini serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pada persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis, 9 Januari 2024, di mana jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
Yan Subiono mengungkapkan, saksi ahli yang dihadirkan memberikan informasi penting tentang keadaan mental terdakwa. "Saksi ahli menyimpulkan bahwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab atas tindakan yang dipersangkakan, serta dalam kondisi sadar dan sehat," ujar Yan saat diwawancarai oleh Kabar Trenggalek.
Dalam sidang ini, juga diperkenalkan dua saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk memberikan perspektif berbeda mengenai kasus tersebut. Namun, Yan tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang keterangan dari saksi-saksi tersebut.
Tidak hanya saksi ahli yang diperiksa, tetapi terdakwa Imam Syafii alias Supar juga diajukan ke muka persidangan. Dalam sesi ini, terungkap bahwa terdakwa menolak semua tuduhan yang dilayangkan oleh JPU dan menolak keikutsertaannya dalam tes DNA, yang dinyatakan sesuai dengan anak korban.
“Pada intinya tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban,” tandasnya.
Hasil Tes DNA Kunci Penting
Sidang perdana Terdakwa Supar berlangsung pada Selasa (10/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kejaksaan memiliki alat bukti kuat untuk mendukung dakwaan, termasuk hasil tes DNA yang menunjukkan identitas biologis anak korban identik dengan tersangka.
“Kami optimis dengan bukti yang dimiliki. Hasil tes DNA menjadi kunci penting dalam pembuktian kasus ini,” ungkap M. Akbar Yahya, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk merumuskan tuntutan yang akan diajukan terhadap tersangka.
“Kasus ini juga menjadi atensi kejaksaan tinggi, sehingga kami memastikan setiap langkah dilakukan dengan matang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa menyetubuhi santriwati hingga melahirkan. Meski demikian, hingga saat ini terdakwa masih belum mengakui perbuatannya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Danu S