KBRT – Terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) akhirnya menunaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek untuk membayar restitusi kepada korban kekerasan seksual, Rabu (19/03/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa Kejari Trenggalek menyaksikan penyerahan restitusi yang dilakukan oleh perwakilan terdakwa Supar.
"Restitusi telah diserahkan oleh istri terdakwa kepada korban AC senilai Rp106.541.500," terang Rio dalam keterangan resminya.
Rio juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran restitusi oleh terpidana ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 107/PID.SUS/2024/PN.TRK pada tanggal 27 Februari 2025.
“Restitusi ini merupakan bagian dari tuntutan JPU atas pengajuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” paparnya.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, divonis hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Dalam putusan tersebut, restitusi kepada korban ditetapkan sebesar Rp106.541.000 dengan tenggat maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nominal tersebut lebih rendah dari yang diajukan korban, yakni Rp247.000.000.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Zuhri