KBRT - Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam Kampak balik kucing untuk melakukan banding pasca putusan, Sabtu (08/03/2025).
Karena, tujuh hari pasca vonis Pengadilan Negeri Trenggalek Imam Syafii (52) tak mengirim berkas banding.
Juru bicara PN Trenggalek Revan Timbul Hamonangan, menegaskan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.
“Setelah saya cek tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana," ungkap Revan.
Pasca berkekuatan hukum tetap itu, maka eksekusi angka dilangsungkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, hingga persidangan berlangsung terdakwa dalam tahanan majelis hakim
"Kalau sudah dieksekusi oleh penuntut umum berarti menjalankan putusan pidana sesuai dengan putusan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Imam Syafii alias Supar (52) divonis 14 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan, tak hanya pidana dan denda yang melekat, terdakwa juga dibebani biaya restitusi.
Restitusi yang harus dibayar Rp106 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa, jika masih kurang akan ditambah masa tahanan.
Selain itu, Kemenag Trenggalek merencanakan mencabut izin Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kemenag-RI.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Zuhri