Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Divonis 14 Tahun Penjara, Ponpes di Kampak Terancam Dicabut Izinnya

  • 04 Mar 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Pondok Pesantren di Kampak, Trenggalek milik Imam Syafii (52) alias Supar terancam dicabut izinnya. Hal itu terjadi karena ia sudah divonis 14 tahun karena hamili santriwati sampai melahirkan. 

    Kepala Kemenag Trenggalek Nur Ibadi menuturkan, dia sudah melangsungkan komunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama, untuk melakukan pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam. 

    “Terkait Ponpes Mambaul Hikam, kami segera ingin mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan Izop (Izin Operasional Pendidikan),” terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media. 

    Namun, Nur Ibadi mengatakan ada informasi pihak terdakwa masih mengajukan banding pasca putusan. Sehingga, untuk pencabutan Izop masih tertunda dan apabila ada ketetapan hukum selanjutnya akan diteruskan. 

    “Terkait kondisi Ponpes sekarang tidak ada kegiatan dan santri-santriwati sudah tidak ada yang bermukim,” ujarnya. 

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Tambahnya, untuk persyaratan pencabutan Izop, karena ada rukun pendirian Ponpes yang bisa dibatalkan. Karena menurut ibadi ada 5 syarat, ada kiai, santri 15 orang, ada masjid, dan musala, asrama. 

    “Kan karena Kiainya Imam Syafii sudah tidak ada di Ponpes atau sekarang dalam masa hukuman, maka rukun pendirian ponpes ada yang cacat,” tandasnya. 

    Kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan Ponpes di Trenggalek menjadi pertanda Kemenag untuk melakukan verifikasi ketat pendirian ponpes. “Ya kami selalu ketat dalam verifikasi, termasuk pendirian ponpes,” tandasnya.

    Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikam Desa Sugihan, Kecamatan Kampak divonis kurungan penjara 14 Tahun dan Denda 200 juta subsider kurungan selama enam bulan jika denda tersebut tidak terbayarkan oleh Supar.

    Tak hanya itu, dia juga harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.000 yang harus diselesaikan maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nominal tersebut lebih rendah dari yang diajukan korban Rp. 247.000.000.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zuhri

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf