Tarif Listrik Bulan Agustus 2026, Apakah Alami Perubahan?
04 Aug 2026 • 09:00 WIB
Tarif Listrik Bulan Agustus 2026, Apakah Alami Perubahan?. Canva/KBRT
KBRT - Tarif listrik PLN bulan Agustus 2026 mendatang, telah dikonfirmasi tidak mengalami kenaikan. Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik yang berlaku pada Triwulan III 2026.
Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir menghadapi perubahan tarif sepanjang Agustus. Keputusan tersebut berlaku untuk pengguna non subsidi maupun yang masih menerima subsidi listrik.
Berbarengan dengan informasi ini, pemerintah memberitahukan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Advertisement
Buat kalian yang butuh rincian harga lengkapnya, kalian bisa menyimak ulasan yang akan kami bagikan dibawah ini:
Informasi Tarif listrik PLN Agustus 2026
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memastikan tarif listrik PLN Agustus 2026 masih mengacu pada tarif Triwulan III yang berlaku selama periode Juli-September 2026.
Keputusan tersebut, membuat tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap dipertahankan dan tidak mengalami penyesuaian hingga akhir September 2026.
Penetapan harga ini, ini diambil berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar tarif listrik PLN Agustus 2026
Berikut tarif listrik PLN Agustus 2026 yang masih berlaku:
Tarif listrik rumah tangga non-subsidi
- 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik subsidi
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan tidak adanya penyesuaian harga listrik, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan tarif listrik PLN Agustus 2026.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement