KBRT – Meski Imam Syafi’i alias Supar telah divonis 14 tahun penjara sejak Februari 2025, izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya di Kecamatan Kampak, Trenggalek, belum juga dicabut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, mengungkapkan bahwa pencabutan izin baru diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Setelah putusan inkrah dan kami menerima salinannya pada 23 Juni 2025, langsung kami ajukan pencabutan izin operasional ke Jakarta melalui Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur secara online,” ujar Ibadi pasrah.
Meski izin resmi belum dicabut, Ibadi memastikan aktivitas Ponpes yang dipimpin Supar sudah dihentikan seluruhnya.
“Pondok tersebut sudah tidak beroperasi. Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh entitas Kemenag bahwa izinnya dicabut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencabutan izin itu membuat seluruh kegiatan pendidikan di bawah naungan pesantren kehilangan payung hukum.
Namun, jika ada kegiatan lain seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau pengajian warga sekitar, hal itu berada di luar tanggung jawab izin pesantren.
Seperti diketahui, Supar dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek pada 27 Februari 2025. Majelis hakim menyatakan Supar terbukti memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar restitusi Rp106 juta kepada korban.
Putusan itu diperkuat dengan hasil tes DNA Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang memastikan Supar adalah ayah biologis bayi korban.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri