Kemenag Trenggalek Tidak akan Melindungi Kiai yang Terbukti Melakukan Pencabulan
Kasus Kiai M (77) dan Gus F (37) yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 santri di Trenggalek, terus mendapat kritik masyarakat. Salah satu pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam penanganan kasus ini adalah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek.Merespons kritik tersebut, Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, telah mengumpulkan 78 pengasuh pondok pesantren di Trenggalek, untuk memberikan penguatan literasi hukum. Ibadi menegaskan, Kemenag Trenggalek tidak akan melindungi kiai yang terbukti melakukan pencabulan."Kami enggak akan melakukan protektif [melindungi] yang salah, karena kami sudah memberikan afirmasi, rekognisi dan fasilitasi. Tapi kami juga menyampaikan tolong teman-teman [pengasuh pesantren] dijalankan regulasi yang sudah ada," tegas Ibadi saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Kemenag Trenggalek sudah bekerjasama dengan Dinas Sosial, Polres, hingga Kemenag Jawa Timur. Ibadi mengatakan, setiap perbuatan yang salah pasti ada konsekuensinya. Apalagi pengasuh pesantren yang tidak menjalankan amanah dari orang tua para santri."Kami memberikan literasi kepada seluruh entitas penggiat, pengasuh ponpes, bahwasanya kita berbuat itu ya ada konsekuensinya. Jadi, kita sudah menerima amanah dari orang tua, bilamana amanah itu tidak dijalankan dengan baik, itu ada konsekuensi hukum yang akan bicara," terang Ibadi.Ibadi mewanti-wanti, jangan sampai pondok pesantren sebagai rumah bersama peninggalan para muassis (pendiri) negara ini dirusak oleh tindakan pencabulan. Oleh karena itu, Kemenag Trenggalek meminta seluruh pesantren menjalankan regulasi, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama."Sehingga kita bergandengan bersama-sama dengan identitas penggiat, pecinta pesantren untuk mewujudkan tujuan undang-undang pesantren. Tujuannya kan mencetak generasi yang berakhlak, generasi yang amanah," ucapnya.Terkait sanksi kepada salah satu pondok pesantren di Karangan soal pencabulan Kiai M (77) dan Gus F (37), Ibadi tetap menunggu keputusan hukum dari persidangan. Sehingga, sanksi yang diberikan memiliki dasar hukum yang kuat."Kita doakan bersama-sama, mudah-mudahan cepet selesai dan tidak terulang lagi. Pelajaran bagi kita semua," tandas Ibadi.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *