Kiai Pondok Tersangka Pencabulan, Gus Zahro Setuju Ponpes Ditutup
Kiai dan anak pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Hal itu mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk demonstrasi Aliansi Mahasiswa Trenggalek yang mendesak ponpes tersebut ditutup.Tak hanya mahasiswa, Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Sumberingin, Agus Zahro Wardi buka suara atas insiden memalukan kiai ponpes tersangka pencabulan.Gus Zahro menegaskan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh kiai ponpes dan anaknya itu tak cukup hanya hukum saja. Menurutnya, hukuman juga bisa merembet ke dalam lembaga ponpes."Tetapi pesantrennya juga harus mendapat hukuman, hukumannya apa? Kalau di situ dianggap berat, itu ditutup. Biar ini pertama menjadi penjeraan bagi pelaku sebagai tersangka, warning bagi pondok-pondok yang lain agar berpikir panjang untuk melakukan ini," ungkap Gus Zahro.Gus Zahro tegas perihal pencabulan, kekerasan, atau pelecehan seksual yang menyangkut pengasuh mendapat sanksi berat. Karena, sekali lagi pengasuh ini adalah nomor satu ujung tombak pondok maupun yayasan.Menurutnya, pelaku lebih berkuasa daripada semua pengurus berjumlah ratusan sampai ribuan yang ada di bawahnya. Seperti seorang raja kecil, kiai memiliki power segala-galanya.Alumni Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini mengaku hukuman yang sesuai yaitu dengan menutup ponpes. Supaya santri merasakan terjaga, bisa diafirmasi atau dipindah ke ponpes yang lebih aman."Juga sebagai langkah agar jangan sampai perbuatan seperti itu dianggap biasa. Kalau didiamkan, apalagi banyak lembaga pesantren yang membela, ini fatal. Lha wong salah kok dibela," tegasnya.Disinggung soal mengembalikan citra baik pondok, beliau mengaku lewat penegakan hukum. Pengawalan kasus tersebut dengan membela korban, bukan pelaku.Kiai muda yang juga sebagai Dosen Pascasarjana Ma'had Aly Lirboyo ini mengatakan penegakan hukum itu sebagai salah satu cara untuk mengembalikan marwah di ponpes. Sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk memondokkan anak di ponpes."Saya kira penegakan hukum yang paling penting, serta pembelaan kepada korban, jangan ke pelaku. Sekalipun teman, kasus ini teman akrab juga, tapi dalam hal ini [pencabulan] tidak. Karena mereka sudah mengakui, berarti terbukti," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow