Mamik Wahyuningtyas, salah satu massa aksi Aliansi Mahasiswa Trenggalek sedang berorasi/Foto: Wahyu AO (Kabar Trenggalek)[/caption]"Mendesak pondok pesantren yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk menerapkan PMA Nomor 73 Tahun 2022," kata Mamik.Mamik menyampaikan, Aliansi Mahasiswa Trenggalek perlu mempertanyakan bagaimana implementasi dari peraturan tersebut. Dalam PMA Nomor 73 ini ada aturan bagi satuan pendidikan untuk mewujudkan ruang aman di pesantren."Dengan adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, maka implementasi dan juga integritasnya patut dipertanyakan," terang Mamik.Perlu diketahui, sepekan terakhir, masyarakat dihebohkan dengan kasus pencabulan di ponpes Trenggalek yang dilakukan kiai dan anaknya kepada 12 santri. Pada Jumat, 15 Maret 2024, Polres Trenggalek menahan dan menetapkan kiai serta anaknya sebagai tersangka kasus pencabulan.Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, kedua tersangka melakukan tindakan pencabulan kepada 12 santri dengan cara bujuk rayu lalu memegang bagian vital dari tubuh korban. Mirisnya, kedua tersangka mengakui perbuatan cabulnya sudah dilakukan sejak tahun 2021.Modus kiai M (77) memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban, saat melakukan tindakan bejat. Pada saat memberi uang tersebut, M (77) menyentuh bagian vital dari santri. Sedangkan modus Gus F (37) melakukan tindakan menyuruh korban untuk melakukan bersih-bersih di ruangan tertentu. Lalu Gus F (37) melakukan tindakan bejat tersebut.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun. Serta UU KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Peristiwa















