KBRT - Kepala Desa Terbis, Edi Purwita, mengungkapkan kondisi ekonomi keluarga S (34), ibu yang diduga menghabisi bayi laki-laki yang baru dilahirkannya pada Jumat (05/12/2025). Menurutnya, keluarga tersebut masuk kategori masyarakat kurang mampu dan menjadi penerima bantuan sosial.
“Memang secara taraf ekonominya kurang mampu karena juga masuk ke dalam penerima bantuan sosial masuk dalam DTKS tapi sebenarnya keadaannya pada umumnya orang desa,” kata Edi, Rabu (10/12/2025).
Edi menjelaskan suami S bekerja mengelola warung kopi di Surabaya. Meski bekerja di luar kota, suaminya masih rutin pulang sekitar sebulan sekali untuk menemui keluarga.
“Istinya di Panggul ibu rumah tangga, ya merawat ketiga anaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan ketiga anak S masih bersekolah: satu duduk di SMA, sementara dua lainnya masih di jenjang SD. Setelah kasus ini muncul, anak-anak tersebut tinggal bersama nenek mereka.
“Memang sehari-hari tinggal di situ, satu atap dengan neneknya,” lanjutnya.
Pihak desa, kata Edi, kini menjalin komunikasi dengan beberapa lembaga untuk memastikan adanya pendampingan bagi ketiga anak, terutama karena ayah mereka pulang pergi Surabaya dan ibu sedang menjalani proses hukum.
“Memang belum ada tindak lanjut tapi kami upayakan ke depannya ada pendampingan untuk ketiga anak tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan S sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya.
Polisi menyebut tindakan tersebut dipicu kondisi ekonomi keluarga yang tidak siap menerima anak keempat. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, memastikan S telah ditahan.
“Untuk ibunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan. Motifnya terkait faktor ekonomi yang di mana tersangka tidak menghendaki dari kelahiran anak yang keempat tersebut,” kata Eko, Senin (08/12/2025).
Polisi melibatkan tim forensik untuk otopsi dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan bayi lahir di kebun berjarak 15 meter dari rumah, lalu mengalami kekerasan hingga meninggal.
“Ada sejumlah luka akibat benda tumpul di leher, kepala, dada, itu yang menyebabkan bayi tersebut lemas dan kehabisan oksigen hingga meninggal dunia,” jelasnya.
S dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz















