Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Fakta Baru Dibalik Jasad Bayi dalam Karung di Panggul Trenggalek: Ibu Jadi Tersangka

Polres Trenggalek menetapkan ibu berinisial S sebagai tersangka kematian bayi yang ditemukan dalam karung di Desa Terbis, Panggul.

Poin Penting

  • Polisi tetapkan S sebagai tersangka usai temuan kekerasan pada jasad bayi.
  • Bayi berusia satu hari diduga meninggal akibat kehabisan oksigen.
  • Motif berkaitan kondisi ekonomi dan penolakan kelahiran anak keempat.

KBRT – Seorang ibu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek dalam kasus kematian bayi laki-laki yang ditemukan di dalam karung di Desa Terbis, Kecamatan Panggul.

ADVERTISEMENT

Penetapan dilakukan setelah penyidik Unit PPA memperoleh dugaan kuat adanya kekerasan yang menyebabkan bayi berusia satu hari tersebut meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Panggul pada pukul 19.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian mendatangi lokasi dan memulai penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari kepala desa, penyidik Unit PPA langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pada saat laporan masuk, bayi telah dimakamkan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan ekshumasi dan otopsi guna memastikan penyebab kematian.

“Penyebab kematian bayi yaitu karena kehabisan oksigen akibat kekerasan, ada beberapa titik kekerasan yaitu di leher, kepala dan dada,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Eko menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka sudah dilakukan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa S melakukan kekerasan yang menyebabkan bayi meninggal.

"Motif tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi, tersangka tidak menghendaki kelahiran anaknya yang keempat. Bahkan suaminya tidak mengetahui bahwa istrinya hamil karena memang dirahasiakan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa S melahirkan sendirian di sebuah kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya. Bayi tersebut diketahui merupakan anak biologis dari suami sahnya.

"Untuk tersangka S ini sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga dan sang suami bekerja di sebuah warung kopi di Surabaya," jelas Eko.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolsek Panggul, Iptu Suswanto, menyampaikan bahwa penemuan jasad bayi bermula saat seorang warga bernama Tumi menemukan karung putih di tepi kebun sekitar pukul 14.30 WIB. 

Ketika dibuka, di dalamnya terdapat bayi tak bergerak dan terbungkus kain. Pada leher bayi terlihat lilitan kain hijau lumut dengan simpul sangat erat yang diduga menghambat pernapasan.

Keluarga lalu membawa pulang jenazah bayi tersebut untuk dimandikan dan dimakamkan di TPU Dusun Dayu Dulur, Desa Terbis.

Pada pukul 19.30 WIB, Kepala Desa Terbis, Edi Purwita, menerima informasi bahwa kematian bayi diduga tidak wajar. Edi kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Panggul untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz