Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Geger! Bayi Ditemukan Tewas dalam Karung di Panggul, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

Seorang bayi laki-laki ditemukan meninggal dalam karung di kebun warga Desa Terbis, Panggul. Polisi menyelidiki dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Poin Penting

  1. Bayi ditemukan meninggal dalam karung tertutup rumput.
  2. Warga membawa jenazah pulang dan melakukan prosesi pemakaman.
  3. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan UU Perlindungan Anak.

KBRT – Seorang bayi laki-laki ditemukan meninggal dalam sebuah karung di kebun milik warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jumat (05/12/2025). Temuan itu dilaporkan Kepala Desa Terbis ke Polsek Panggul pada pukul 19.30 WIB setelah menerima informasi bahwa kematian bayi dinilai tidak wajar.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Panggul, Iptu Susila, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal ketika seorang warga menemukan karung putih yang tertutup rumput di area kebun.

“Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi saat sedang mencari rumput di kebun miliknya. Ketika karung dibuka, terlihat bayi dalam kondisi terbungkus kain dan sudah tidak bergerak,” ujar Iptu Susila.

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, bayi kemudian dibawa oleh warga ke rumah terdekat dan dimakamkan di TPU Dusun Dayu Dulur sebelum laporan resmi diterima kepolisian.

Iptu Susila mengatakan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari kepala desa.

ADVERTISEMENT

“Setelah kami menerima laporan pada pukul 19.30 WIB, kami melakukan pemeriksaan lokasi dan mengamankan barang bukti berupa karung putih serta dua kain yang digunakan untuk membungkus bayi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dugaan sementara mengarah pada tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Kasus ini kami tangani berdasarkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk larangan melakukan atau membiarkan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada anak,” kata Kapolsek.

Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab. Kemudian pada Sabtu (06/12/2025) Polisi melakukan pembongkaran makam bayi.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz