KBRT – Petugas Polsek Pogalan menindak arena sabung ayam di RT 07 RW 04, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (4/12/2025). Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena aktivitas perjudian yang meresahkan.
Laporan masyarakat disampaikan melalui layanan telepon darurat 110 dan diteruskan ke Polres Trenggalek. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan Polsek Pogalan bersama anggota Polres Trenggalek mendatangi lokasi yang berada di area perkebunan dekat permukiman warga.
Di lokasi, polisi menemukan tenda yang dijadikan arena sabung ayam lengkap dengan karpet hijau, pagar pembatas, jam dinding, serta sejumlah kurungan ayam aduan. Seluruh peralatan perjudian kemudian dibersihkan dan diamankan petugas dengan disaksikan perangkat desa dan warga sekitar.
Kasihumas Polres Trenggalek, Iptu Katik, S.H., mengatakan bahwa praktik sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk penyiksaan terhadap hewan.
“Arena sabung adu ayam merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan, biasa dilakukan para pebotoh untuk mencari keuntungan melakukan perjudian. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 302 KUHP dan Pasal 303 KUHP yang dapat dipidana,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi melaporkan aktivitas tersebut.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada warga yang melaporkan kejadian ini tentu Polres Trenggalek sangat mendukung untuk bersama sama menciptakan rasa aman ditengah masyarakat,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz





 (3)-1.jpg)









