Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Jangan Main Naik Harga, Pemkab Trenggalek Ingatkan Pedagang Minyakita Wajib Sesuai HET

Pemkab Trenggalek mengingatkan pedagang agar menjual Minyakita sesuai HET usai sidak harga di sejumlah pasar tradisional.

Poin Penting

  • Diskomidag Trenggalek memastikan stok Minyakita masih aman di pasaran.
  • HET Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter atau Rp31.400 per dua liter.
  • Pedagang diminta tidak menjual minyak goreng rakyat di atas ketentuan harga.

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mewanti-wanti pedagang agar tidak menjual Minyakita seenaknya di atas harga eceran tertinggi (HET). Imbauan itu muncul setelah petugas menemukan masih ada minyak goreng rakyat tersebut dijual di angka Rp32 ribu per kemasan dua liter.

Meski begitu, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek memastikan stok Minyakita di pasar tradisional masih aman dan harga relatif stabil.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, mengatakan pemerintah terus memantau peredaran Minyakita agar masyarakat tetap mendapatkan harga sesuai ketentuan.

“Hari ini kita cek perkembangan harga Minyakita. Alhamdulillah stok ada dan harga masih tetap stabil sesuai HET,” ujar Saniran.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Karena mayoritas kemasan yang beredar berisi dua liter, maka harga maksimal yang diperbolehkan sebesar Rp31.400.

Namun di lapangan, petugas masih menemukan harga jual menyentuh Rp32 ribu per kemasan.

Menurut Saniran, selisih tersebut bukan karena pedagang menaikkan harga minyak goreng, melainkan disiasati dengan tambahan barang lain akibat tidak adanya uang kembalian.

ADVERTISEMENT

“Ada yang jual Rp32 ribu, ternyata karena selisih Rp600 itu dinilai dengan barang lain seperti Royco. Jadi tetap dijual sesuai HET,” jelasnya.

Diskomidag juga memastikan pedagang masih memperoleh keuntungan karena harga tebus Minyakita dari Bulog berada di bawah HET.

“Pedagang membeli dari Bulog di bawah HET, jadi tetap ada margin profit untuk pedagang,” katanya.

Sementara untuk merek minyak goreng selain Minyakita, pemerintah tidak mengatur batas harga jual karena mengikuti mekanisme pasar.

“Kalau minyak lainnya menyesuaikan harga pasar karena memang tidak ada HET seperti Minyakita,” imbuh Saniran.

Pemkab Trenggalek mengimbau masyarakat ikut aktif mengawasi harga Minyakita di pasaran. Jika ditemukan penjualan jauh di atas HET, warga diminta melapor agar bisa segera ditindaklanjuti.

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz