Punya Timbangan untuk Jualan? Diskomidag Trenggalek Buka Tera Gratis Keliling 14 Kecamatan

Diskomidag Trenggalek menggelar tera dan tera ulang gratis mulai 8 Juni hingga 8 Juli 2026. Pelaku usaha diminta membawa timbangan ke lokasi terdekat.

Punya Timbangan untuk Jualan? Diskomidag Trenggalek Buka Tera Gratis Keliling 14 Kecamatan

Trenggalek buka sidang tera gratis di tahun 2026. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Tera dan tera ulang alat ukur di Trenggalek digelar gratis mulai 8 Juni hingga 8 Juli 2026.
  • Pelaku usaha diminta membawa sendiri timbangan atau alat ukur ke lokasi sidang tera terdekat.
  • Program ini bertujuan menjaga keakuratan alat ukur dan melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan.

TRENGGALEK - Buat pedagang pasar, pemilik toko, hingga pelaku usaha yang masih mengandalkan timbangan dalam aktivitas jual beli, ada kabar penting dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Mulai Juni hingga Juli 2026, layanan tera dan tera ulang alat ukur dibuka secara gratis di berbagai kecamatan.

Program yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek itu ditujukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tetap akurat sehingga transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung adil.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, mengajak masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut karena seluruh layanan diberikan tanpa biaya.

Advertisement

"Kami mengimbau para pedagang, pelaku usaha, maupun masyarakat yang memiliki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk mengikuti sidang tera dan tera ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Seluruh layanan ini gratis," ujarnya.

Menurut Saniran, tera ulang bukan sekadar kewajiban administratif. Keakuratan alat ukur menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar.

Pelaksanaan sidang tera dan tera ulang akan berlangsung mulai 8 Juni hingga 8 Juli 2026 di sejumlah pasar yang tersebar di Kabupaten Trenggalek. Peserta diminta membawa sendiri alat ukur yang akan diperiksa dan datang sesuai jadwal di lokasi terdekat.

Adapun jenis alat yang dapat dilayani meliputi timbangan meja, timbangan sentisimal, neraca obat atau neraca emas, dacin logam, timbangan pegas, meter kayu, timbangan elektronik, anak timbangan, takaran basah, serta berbagai jenis UTTP lainnya yang wajib tera maupun tera ulang.

Saniran menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga tertib ukur di sektor perdagangan.

"Dengan alat ukur yang terjamin akurasinya, transaksi jual beli menjadi lebih adil dan masyarakat sebagai konsumen juga mendapatkan perlindungan," katanya.

Sidang tera dan tera ulang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai di masing-masing lokasi.

Berikut jadwal pelaksanaannya:

  • 8 Juni 2026: Pasar Durenan
  • 9 Juni 2026: Pasar Sebo, Watulimo
  • 10 Juni 2026: Pasar Nglongah, Karangan
  • 11 Juni 2026: Pasar Karangan
  • 15 Juni 2026: Pasar Basah Trenggalek
  • 17 Juni 2026: Pasar Bendo, Pogalan
  • 18 Juni 2026: Pasar Depok, Bendungan
  • 22 Juni 2026: Pasar Kampak
  • 23 Juni 2026: Pasar Munjungan
  • 24 Juni 2026: Pasar Tugu, Dermosari
  • 25 Juni 2026: Pasar Subuh Trenggalek
  • 29 Juni 2026: Pasar Pule
  • 30 Juni 2026: Pasar Gondang, Tugu
  • 1 Juli 2026: Pasar Gandusari
  • 2 Juli 2026: Pasar Kamul, Durenan
  • 6 Juli 2026: Pasar Panggul
  • 7 Juli 2026: Pasar Dongko
  • 8 Juli 2026: Pasar Suruh

Diskomidag berharap seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat timbang maupun alat ukur lainnya dapat memanfaatkan layanan tersebut. Selain gratis, kegiatan ini menjadi langkah untuk memastikan transaksi di pasar berlangsung jujur, transparan, dan sesuai standar metrologi lega

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait