Target 9 Ribu Alat Timbang Dicek Pemerintah, Baru Capai 4 Ribu
Alat timbang pedagang di Trenggalek bakal dicek. Hal itu memastikan untuk jual beli yang berlangsung antara pedagang dan masyarakat bisa berjalan dengan sehat.Tera ulang tersebut dilaksanakan Diskomidag Trenggalek. Dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan tera ulang itu memiliki target sebanyak 9 ribu alat timbang di pasar basah.“Pelaksanaan tera ulang ini dalam rangka perlindungan kepentingan umum, sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ungkap Saniran, Kepala Diskomidag Trenggalek.Hal ini penting untuk dilakukan supaya tidak ada pedagang yang nantinya memainkan alat ukur sehingga dapat merugikan konsumen."Jangan sampai produsen atau penjual barang dagangan itu memberikan takaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nah, ini juga bagian dari Amar ma'ruf nahi mungkar," tutur Saniran.Sampai saat ini, pihak Diskomidag Trenggalek telah melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap 4.056 alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP)."Harapannya nanti terus bertambah karena target kami di tahun 2024 ini adalah 9 ribuan," ungkapnya.Sedangkan di Pasar Basah sendiri sampai dengan pukul 11.30 WIB sudah terdapat 135 pelaku usaha yang turut serta dalam melakukan tera ulang pada UTTP-nya."Yang mendaftarkan 135 pelaku usaha, tapi setiap pelaku usaha memungkinkan lebih dari dua unit," jelasnya.Lebih lanjut, Diskomidag Trenggalek akan menyasar enam pasar mulai tanggal 11 hingga 27 Juni mendatang. Adapun keenam pasar tersebut adalah Pasar Gandusari pada 11 Juni, Pasar Kampak pada 12 Juni, dan Pasar Munjungan pada 13 Juni.Kemudian dilanjutkan menuju Pasar Gondang, Kecamatan Tugu pada 25 Juni. Lalu menuju Pasar Desa Depok, Kecamatan Bendungan pada 26 Juni dan berlanjut di Pasar Bendo Kecamatan Pogalan pada 27 Juni.Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mau menera ulang timbangannya, di setiap pelaksanaan sidang tera ulang, Tim Pengawas Kemetrologian juga getol melaksanakan pengawasan dan pendataan UTTP.“Akan ada sanksi bagi para pedagang yang tidak berkenan menera ulang UTTP-nya. Nantinya pedagang tersebut akan terkena sanksi sosial dan sanksi yang berlandaskan hukum,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow