112 Pasutri Ikuti Isbat Nikah di Dongko, Ribuan Pasangan Belum Tercatat
Sebanyak 112 pasangan mengikuti sidang isbat nikah di Dongko. Pemkab Trenggalek menyebut ribuan pasangan masih membutuhkan penanganan administrasi pernikahan.
28 Aug 2026 • 08:00 WIB
Isbath nikah di kecamatan dongko trenggalek. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Sebanyak 112 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemkab Trenggalek di Kecamatan Dongko.
- Dari 119 pendaftar, tujuh pasangan tidak masuk kuota dan ada peserta yang terkendala batas minimal usia perkawinan.
- Data Dukcapil mencatat sekitar 6.100 pasangan masih membutuhkan penanganan administrasi pernikahan.
TRENGGALEK - Sebanyak 112 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Kamis (27/8/2026) lalu.
Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Antusiasme warga terlihat dari kedatangan keluarga yang turut mengantarkan pasangan peserta sebagai saksi. Sejumlah keluarga bahkan menggunakan mobil pikap dengan tulisan "Mbah Buyut Dadi Manten".
Advertisement
Para peserta tampak sumringah mengikuti prosesi tersebut. Sebagian mengenakan pakaian putih, sementara lainnya memakai batik sehingga suasana sidang berlangsung khidmat.
Camat Dongko, Ariyanti Pujiastutie, mengatakan isbat nikah merupakan kegiatan rutin tahunan yang tahun ini mendapat kuota dari Pengadilan Agama sebanyak 112 pasangan.
Pihak Kecamatan Dongko membuka pendaftaran selama sekitar dua pekan, mulai akhir Juli hingga awal Agustus 2026.
"Dari target 112 pasangan, saat pendaftaran ada 119 pasangan yang mendaftar. Namun, kemudian diseleksi sesuai target dari Pengadilan Agama," beber Ariyanti Pujiastutie.
Ia menjelaskan, dari hasil seleksi terdapat peserta yang belum dapat mengikuti isbat nikah karena usianya masih di bawah batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.
Peserta isbat nikah tersebut berasal dari delapan desa di Kecamatan Dongko. Sementara dua desa lainnya, yakni Pringapus dan Sumberbening, tidak banyak memiliki kasus pernikahan yang membutuhkan isbat nikah.
Menurut Ariyanti, alasan pasangan mengikuti isbat nikah cukup beragam.
Sebagian merupakan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Ada pula pasangan yang telah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi belum memiliki buku nikah karena proses administrasinya belum tuntas.
"Jadi, sekarang kita menjaring pasangan yang memang belum punya pernikahan yang diakui secara negara," akuinya.
Selain pengesahan pernikahan, Pengadilan Agama juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan perubahan data tertentu, seperti kesalahan penulisan nama dalam dokumen pernikahan.
Ariyanti menyebut mayoritas peserta isbat nikah merupakan warga berusia 40 tahun ke atas.
Ia mengatakan masih terdapat ribuan warga yang belum memiliki dokumen pernikahan yang tercatat secara negara.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terdapat sekitar 6.100 pasangan yang membutuhkan penanganan administrasi pernikahan.
Setelah dikurangi 112 pasangan yang mengikuti isbat nikah tahun ini, jumlah tersebut masih berada di kisaran 5.000 pasangan.
"Harapannya, tidak bertambah lagi," harapnya.
Ariyanti tidak menampik akses dan keengganan mengurus administrasi menjadi salah satu alasan warga di wilayah pegunungan belum mencatatkan pernikahannya secara resmi.
"Apalagi di daerah pegunungan ini memang kebanyakan kalau wegah repot ngurus (tidak mau repot mengurus) ke bawah. Terus yang penting nikah siri itu yang memang kita masih punya pekerjaan rumah di situ," jelasnya.
Karena itu, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.
Edukasi juga diberikan agar masyarakat tidak menikahkan anaknya sebelum memenuhi batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.
Senada, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Trenggalek, Drs. N Adib Mashuri, mengatakan kegiatan isbat nikah tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan satu-satunya rangkaian Hari Jadi Trenggalek. Namun, penyerahan bukti pelaksanaan isbat nikah nantinya dapat menjadi salah satu momen dalam kegiatan "Bupati Ngunduh Mantu" pada puncak Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, tepat 31 Agustus 2026.
Adib menjelaskan Pemkab Trenggalek memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai program rutin yang pembiayaannya telah dialokasikan melalui pemerintah daerah.
"Anggap saja ini sebagai kegiatan rutin yang bisa dibiayai dari Pemkab Kabupaten Trenggalek. Sudah kita alokasikan dan kita rencanakan," ulas Adib.
Ia berharap program tersebut dapat membantu mengurangi praktik pernikahan siri di Kabupaten Trenggalek.
"Ya, paling tidak bisa meminimalisasi seperti yang disampaikan Bu Camat tadi, untuk nikah siri itu bisa dikurangi," tutupnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Guru Asal Tulungagung Tewas usai Motor Masuk Jurang di Jalur Suruh-Dongko Trenggalek
Dari Takir Plontang hingga Ayam Hidup, Ini Momen Paling Ditunggu di Ngitung Batih Tradisi di Trenggalek
Daftar dan Alamat Sarana dan Prasarana Olahraga Kecamatan Dongko
Di Balik Turunnya Pernikahan Anak di Trenggalek, Kehamilan Remaja Masih Jadi Alarm Serius
Korban Kekerasan Seksual di Dongko Trenggalek Dapat Pendampingan Intensif dari PPPA