2 artikel dengan tag ini
Kabar Trenggalek - Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu waspada. Pasalnya, warga yang menunggak iuran BPSJ Kesehatan bisa didenda Rp 30 Juta. Sanksi denda Rp 30 juta kepada warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sudah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarka...
Wahyu AO
Kabar Trenggalek - Sebelum menggunakan layanan BPJS Kesehatan, para peserta harus tau status aktif atau tidaknya kartu BPJS Kesehatan. Inilah empat cara mudah cek status keaktifan BPJS Kesehatan. Sering kali peserta tidak menyadari bahwa kartu BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif. Hal itu dikarenakan, peserta sudah lama tidak memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Inilah empat cara mudah cek st...