Waspada, Warga yang Menunggak Iuran BPSJ Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta
Kabar Trenggalek - Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu waspada. Pasalnya, warga yang menunggak iuran BPSJ Kesehatan bisa didenda Rp 30 Juta.Sanksi denda Rp 30 juta kepada warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sudah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, jumlah denda mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan, khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda Rp 30 juta tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.Denda Rp 30 juta, hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.Peserta BPJS Kesehatan akan didenda jika sudah menunggak sampai 12 bulan. Kemudian, jumlah denda akan ditotal lalu diberikan ke peserta BPJS Kesehatan.Tarif denda 5% atau sampai Rp 30 juta hanya berlaku kepada peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ayat 6 pasal 42, menyebutkan:Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.Status peserta BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara, jika menunggak pembayaran iuran. Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ayat 1 pasal 42, menyebutkan:Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan yang diberhentikan, maka peserta harus membayar iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran tunggakan iuran itu bisa dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ayat 3b pasal 42:Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *