Kabar Trenggalek - Presiden Joko Widodo mewajibkan masyarakat memiliki kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau
BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan. Namun ada juga
penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN). Sedangkan JKN merupakan program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.Berdasarkan keterangan resminya, BPJS Kesehatan menerbitkan beberapa kartu untuk seluruh peserta program JKN. Seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), yaitu tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS juga diterbitkan untuk penerima bantuan iuran (PBI).Selain KIS,
BPJS Kesehatan juga menerbitkan Kartu Askes (warna kuning) dan Kartu JKN BPJS Kesehatan (warna dasar putih dengan aksen biru hijau).BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun. Pembedanya hanya dari sisi manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap.Dari sisi sasaran peserta dan iuran, kepesertaan program JKN terdidiri atas 2 kelompok, yaitu:
- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri ataupub berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
- Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
Dalam hal cakupan wilayah, layanan program JKN bersifat portabel. Artinya, bila digunakan oleh peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
Berikut daftar daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.