Sudah tahu cara membuat kartu identitas anak? Lalu apa itu kartu identitas anak dan apa kegunaanya? Melalui Permendagri No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), dijelaskan bahwa KIA merupakan identitas resmi bagi anak, sebagai bukti anak tersebut di bawah umur 17 tahun, Selasa (01/02/2022). Dilansir dari laman instagram @disdukcapil.trenggalek, Kartu Identitas Anak merupakan upaya pemerintah dalam memeberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai Warga Negara Indonesia. Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek, berikut manfaat anak yang memiliki Kartu Tanda Identitas (KIA):
- Untuk memenuhi hak anak.
- Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
- Untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah Nomor Induk Kependudukan, Nama Orang Tua, Alamat, dan Foto. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:
- Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto.
- Sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Berikut Persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga Trenggalek yang hendak mengurus KIA:
- Foto copy kutipan akta kelahiran.
- Foto copy kartu keluarga.
- Foto copy KTP orang tua.
- Pas photo berwarna sebanyak 2 lembar dengan ukuran 2x3.
Masyarakat Trenggalek yang hendak melakukan penguruasan KIA tidak usah antri. Disdukcapil Trenggalek memberikan layanan digital pembuatan KIA melalui website resmi siminaksopal.trenggalekkab.go.id. Disdukcapil Trenggalek dalam hal pembuatan dokumen adminduk, tidak membebani dengan biaya administrasi, alias gratis. Demikian informasi mengenai persyaratan dan cara membuat kartu identitas anak. Semoga bermanfaat!