Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Mudah Mengurus KTP Rusak atau Hilang untuk Masyarakat Trenggalek

Kabar Trenggalek - Masyarakat Trenggalek kini tidak perlu diruwetkan dengan berbagai urusan dokumentasi kependudukan. Sebab, kini akses digital sudah dipersiapkan dan lebih mudah. Salah satunya cara mudah mengurus KTP rusak atau hilang.

Dilansir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk capil) Trenggalek,  masyarakat bisa mengurus KTP rusak atau hilang melalu aplikasi Si Minak Sopal Trenggalek.

Melalui smartphone, masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus KTP yang rusak dan hilang. Cukup dengan akses internet dan mengunduh aplikasinya di google play store, masyarakat tidak akan dihadapkan dengan antrian panjang.

Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek

[caption id="attachment_9130" align=aligncenter width=1080]Syarat mengurus KTP hilang atau rusak Syarat mengurus KTP hilang atau rusak/Foto: Disdukcapil Trenggalek[/caption]

Berikut cara mudah dan lengkap mengurus KTP yang rusak maupun hilang untuk masyarakat Trenggalek:

1. Menyiapkan beberapa persyaratan utama:
  • Foto Copy Kartu Keluarga.
  • KTP-el asli yang rusak (khusus KTP-el rusak).
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Khusus KTP-el hilang).
  • Form F1.02 yang bisa didownlod melalui link berikut https://bit.ly/formf102
2. Mengunduh aplikasi SIMINAKSOPAL di Google Playstore atau mengakses link https://siminaksopal.trenggalekkab.go.id/3. Login apabila telah memiliki akun atau mendaftar terlebih dahulu apabila belum memiliki akun.4. Pada tampilan awal aplikasi setelah login, klik ikon menu di pojok kiri atas lalu pilih pengajuan.5. Selanjutnya klik tambah pengajuan, lalu klik KTP Elektronik.Baca juga: Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik, Ini Keterangan Resminya6. Langkah selanjutnya adalah Pilih NIK, klik Cek, klik Pengajuan cetak ulang.7. Isi seluruh formulir dan upload hasil scan/foto persyaratan di kolom yang telah disediakan dengan format file JPG/JPEG dan ukurannya kurang dari 2MB setelah itu klik kirim.8. Langkah selanjutnya adalah menunggu status apakah pengajuan diproses atau ditolak oleh admin. (Apabila ditolak, perhatikan kembali ulasan dari admin terkait penyebab ditolaknya pengajuan).9. Jika pengajuan diproses oleh admin, pemohon tinggal menunggu pesan notifikasi bahwa KTP-el sudah dicetak.10. Apabila sudah mendapatkan notifikasi status pengajuan KTP-el sudah dicetak, maka KTP-el bisa diambil di kantor Disdukcapil Trenggalek dengan menunjukkan notifikasi KTP-el sudah dicetak kepada petugas atau dengan membawa persyaratan asli saat pengambilan.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *