Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik, Ini Keterangan Resminya

Kabar Trenggalek - Pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19) di Indonesia belum usai, varian baru Omicron sudah masuk di Indonesia. Dengan demikian, tantangan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi akan dibarengi dengan beberapa kenaikan kebutuhan masyarakat, termasuk tarif listrik non subsidi, Kamis (20/01/2022).Rencana kenaikan tarif listrik non subsidi akan dipastikan naik pada tahun 2022 ini. Hal itu dikatakan oleh Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam konferensi pers, Selasa (18/01/2022).Rida menyampaikan, kenaikan listrik non subsidi tersebut sudah diputuskan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komoditas lainnya yang merangkak naik di tengah pandemi Covid-19 tahun 2022 ini adalah harga gas LPG dan cukai.Baca juga: PLN Trenggalek Abaikan Jeritan Warga yang Terhimpit Biaya ListrikMenurut pengakuan Rida, sejak tahun 2017 pemerintah terus menahan penyesuaian tarif listrik."Sejak 2017 kita menahan, tentu ada ongkosnya berupa kompensasi. Dan betul, di Banggar terakhir kita sepakat 2022 ini akan diterapkan, maksimal 6 bulan lah, artinya selebihnya tidak," ujar Rida.Rida menerangkan, kenaikan tarif listrik akan dilakukan secara kondisional dengan memperhatikan keadaan ekonomi yang sedang terjadi saat pandemi Covid-19.Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek"Saya enggak tahu setelah Omicron ada apa lagi, jangan sampai ada yang selanjutnya. Kalau sekiranya daya beli masyarakat sudah baik, daya saing industri makin kompetitif, ya, kenapa pula kita tahan penyesuaian tarif listrik?" katanya.Rida berharap, kondisi perekonomian Indonesia bisa segera pulih. Apalagi, kata Rida, pemerintah menggelontorkan Rp. 25 triliun untuk subsidi listrik ini.Rida menuturkan, evaluasi penyesuaian tarif listrik ini dilakukan per triwulan. Dalam triwulan I tahun 2022, tidak ada penyesuaian tarif listrik."Triwulan II, III dan IV belum ditentukan, tapi saya perkirakan karena ada Omicron ini triwulan II mungkin enggak [diberlakukan]. Triwulan III, IV mungkin. Pertimbangannya, kita tunggu dulu kondisi termasuk komoditas minyak goreng, LPG, kita tunggu anteng [tenang] jangan semuanya naik," katanya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *