Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

PLN Trenggalek Abaikan Jeritan Warga yang Terhimpit Biaya Listrik

Kubah Migunani

Kabar Trenggalek - Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Trenggalek, mengabaikan jeritan warga yang terhimpit biaya listrik bulanan. Salah satu warga yang melaporkan keluhan biaya listrik kepada PLN Trenggalek itu adalah Istiyar, warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kamis (13/01/2022).

Istiyar mengatakan, setiap bulannya, ia terbebani oleh biaya listrik yang mahal. Sebab, saat pemasangan listrik, ia mendapatkan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) dengan kode R1M. Artinya, Istiyar mendapatkan golongan listrik yang tidak mendapatkan subsidi.

Pada awal pemasangan listrik, Istiyar mendaftar atas nama Ibunya, Mutini. Lantaran, Istiyar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Istiyar dulu masih proses pembaruan status dari belum kawin ke kawin.

Istiyar menceritakan, setiap bulannya ia terbebani untuk membayar listrik yang berkisar Rp. 200 ribu. Penghasilan suaminya dari kuli bangunan juga tidak selalu bisa memenuhi biaya listrik setiap bulan. Istiyar dan suaminya sering hutang untuk beli beras. Bahkan, Istiyar dan keluarganya lebih memilih tidak makan daripada tidak bayar listrik.

Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek

"Untuk beli beras saja sering hutang. Untuk bulanan listrik saja kami sampai bingung. Pilih tidak makan daripada tidak bayar listrik, karena bayarnya mencapai 200 ribu lebih dan saya sangat keberatan sekali," ujar Istiyar.

Berdasarkan keterangan Istiyar, ia sudah tiga kali melaporkan keluhan biaya listrik itu ke PLN Trenggalek, sejak tahun 2021. Namun, berbagai upaya yang dilakukan Istiyar tidak mendapatkan solusi sama sekali dari PLN Trenggalek.

"Sudah tiga saya mengadukan dan alurnya sama dari desa mengisi formulir langsung ke kecamatan tapi sampai hari ini tidak ada kabar beritanya. Tapi ya itu, zonk sampai sekarang. Kalau berusaha sudah saya usahakan, tapi ya itu, nihil," cerita Istiyar.

Padahal, menurut kebijakan bantuan listrik saat pandemi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat yang tidak mampu, bisa mendapatkan listrik gratis dengan membuat aduan.

Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 17 tahun 2019 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, menyebutkan warga bisa membuat aduan dengan mengisi formulir yang dikirim ke kecamatan. Setelah itu, formulir akan direkapitulasi untuk diproses ke Posko Pusat.

Baca juga: Bupati Trenggalek Wira-Wiri Pulihkan Ekonomi Pasca Angka Kemiskinan Naik

Posko pusat terdiri dari Kementerian ESDM, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemensos, Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan, dan PT PLN. Posko Pusat melakukan pemilahan dan pemeriksaan data pengaduan. Selanjutnya, warga yang mengadu bisa mendapatkan subsidi listrik jika termasuk rumah tangga miskin dan tidak mampu.

[caption id="attachment_8715" align=alignleft width=1200]Bantuan listrik saat pandemi Covid-19 Bantuan listrik saat pandemi Covid-19/Foto: Kominfo[/caption]

Tapi, kebijakan dan peraturan itu seperti diabaikan oleh PLN Trenggalek. Sejak Senin, 3 Januari 2022, kabartrenggalek.com berusaha menghubungi Mira, Kepala PLN Trenggalek, untuk meminta konfirmasi. Tapi hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons sama sekali dari Mira. Pesan yang dikirim jurnalis kabartrenggalek.com via WhatsApp hanya dibaca saja.

Selain itu, kabartrenggalek.com juga menghubungi PLN Trenggalek via Instagram pada Senin, 10 Januari 2022. Hasilnya sama, dibaca saja.

Menanggapi hal ini, Istiyar merasa kecewa dengan layanan yang diberikan PLN Trenggalek. Pasalnya, kondisi saat ini suaminya belum bekerja lagi. Ia harus kebingungan lagi untuk membayar biaya listrik bulan Januari ini.

Sebelumnya, Istiyar terbebani dengan biaya listrik bulan November 2021 sejumlah Rp. 212 ribu dan bulan Desember 2021 sejumlah Rp. 198 ribu. Selain itu, Istiyar memiliki hutang ke Bank yang harus diangsur tiap bulannya. Hutang itu untuk membiayai sekolah anak-anaknya.

"Berati saya mengadu itu sejak adanya pandemi sampai sekarang belum ada respon sekali ya? Dan itu sudah tiga kali aduan sampai datang ke kantor juga. Apa [karena] sudah menjadi rakyat jelata jadi pihak terkait tidak mau merespon ya? Sudah resiko rakyat jelata ya?" tandas Istiyar.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.