Warga Negara Asing (WNA) ada yang tinggal di Kabupaten Trenggalek. Hal itu dilansir dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Disdukcapil Trenggalek menerangkan, sebanyak enam WNA punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Trenggalek. Mereka berasal dari India, Vietnam, Cina, Belgia, Amerika Serikat, dan Malaysia.
Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menerangkan, tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Watulimo dan Pogalan masing-masing dua orang. Serta Kecamatan Dongko dan Tugu masing-masing satu orang.
“Kebanyakan mereka memiliki NIK karena beristrikan atau bersuamikan orang Trenggalek dan telah tinggal lama,” ungkapnya.
Ririn mengatakan, sebelum tinggal di Trenggalek, para WNA tersebut telah mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk tinggal di Kantor Imigrasi.
Paparnya, administrasi seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang tinggal kurang dari 5 tahun, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang tinggal sudah lebih 5 tahun.
“Enam orang WNA sudah memiliki KITAP, lima diantaranya adalah laki-laki dan satu Perempuan,” tegasnya.
Keenam WNA yang memiliki KITAP, sudah melakukan perekaman, dan juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Namun, KTP-el untuk statusnya semuanya masih sebagai WNA, karena belum melakukan proses naturalisasi.
Secara fisik, ada perbedaan KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA. Ini terlihat dari warnanya yang untuk WNA berwarna merah muda.
Sebenarnya, selain enam WNA tersebut, saat ini ada empat WNA di Trenggalek yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Mereka berasal dari negara Portugal, Korea Selatan, Australia dan Kanada, dan tinggal di wilayah Kecamatan Durenan, Gandusari, dan dua orang di Kecamatan Pogalan.
“Sekarang ada pembaruan terkait bentuk KTP-el bagi WNA sehingga bisa terlihat jelas untuk perbedaannya, dari pada sebelumnya yang model dan bentuknya mirip,” tandasnya.