Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Ribuan Warga Trenggalek Masih Belum Catatkan Perceraian, Ini Dampaknya

Dispendukcapil Trenggalek mencatat ribuan warga belum melaporkan status cerainya secara resmi hingga September 2025.

  • 29 Oct 2025 12:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • 3.911 warga Trenggalek berstatus cerai belum tercatat di Dispendukcapil
    • 56.759 penduduk tercatat kawin belum resmi atau nikah siri

    KBRT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 3.911 warga berstatus cerai belum tercatat hingga 30 September 2025. Angka itu berasal dari total 19.775 penduduk yang telah resmi bercerai.

    Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa status “cerai belum tercatat” muncul karena warga yang sudah memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama belum melaporkannya ke Dispendukcapil. Akibatnya, nomor dan tanggal akta belum tertera pada biodata kependudukan.

    Untuk mempercepat penyelesaian, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama (KUA) agar membantu masyarakat dalam pencatatan perkawinan maupun perceraian.

    “Kami sudah kirimkan data by name by address ke desa agar perangkat bisa memotivasi warganya segera melengkapi dokumen. Bila ada warga lanjut usia, bisa dikumpulkan secara kolektif untuk diuruskan ke KUA,” ujar Ririn.

    Selain itu, Dispendukcapil juga mendata bahwa dari 416.254 penduduk berstatus kawin, baru 359.495 orang yang memiliki nomor dan tanggal buku nikah di biodata kependudukan.

    Sisanya, sekitar 56.759 jiwa masih berstatus ‘kawin belum tercatat’, yang umumnya berarti pernikahan siri.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Pernikahan semacam itu memang tidak diakui negara, tetapi tetap bisa dicantumkan di kartu keluarga dengan status ‘belum tercatat’ karena belum memiliki buku nikah dan tanggal pernikahan,” jelasnya.

    Ririn menambahkan, status perkawinan yang belum tercatat juga berdampak terhadap hak hukum anak, sebab akta kelahiran anak akan mencantumkan keterangan bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat.

    “Akta kelahiran dengan catatan seperti itu tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan, karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang tercatat secara resmi,” tuturnya.

    Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melengkapi dokumen perkawinan dengan melampirkan fotokopi buku nikah, atau mengurus duplikatnya di KUA jika hilang.

    “Bagi pasangan yang belum menikah secara resmi, sebaiknya segera mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama,” pungkas Ririn.

    Sebaran Data Warga Cerai Belum Tercatat per Kecamatan:

    • Panggul: 358
    • Munjungan: 274
    • Pule: 271
    • Dongko: 373
    • Tugu: 230
    • Karangan: 214
    • Kampak: 257
    • Watulimo: 477
    • Bendungan: 127
    • Gandusari: 289
    • Trenggalek: 304
    • Pogalan: 259
    • Durenan: 350
    • Suruh: 128

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Zamz