Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Trenggalek 2023

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek, berupaya memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Salah satu upaya itu dengan mengumumkan cara mengurus dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Trenggalek 2023.

"Warga Trenggalek yang kami cintai, berikut kami informasikan tata cara pengurusan dokumen adminduk [administrasi kependudukan] secara tatap muka di kantor Disdukcapil Trenggalek," tulis Disdukcapil Trenggalek melalui akun media sosial resminya.

Cara Mengurus Dokumen Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Trenggalek 2023

1. Bagi Pemohon Pribadi

Silakan daftar antrian terlebih dahulu melalui web atau aplikasi siminaksopal atau bisa juga diakses melalui link berikut:

2. Pemohon Pribadi Mendesak

Masyarakat tidak perlu daftar antrian, pemohon dari kelompok rentan atau pemohon untuk kepentingan (BPJS, SEKOLAH, TNI/POLRI, RUMAH SAKIT, BANSOS) menyertakan dokumen pendukung.

3. Petugas Registrasi Desa

Masyarakat bisa mengurus adminduk bisa melalui petugas registrasi desa sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Jadwal Tatap Muka Petugas Registrasi Desa

Senin:

  • Kecamatan Pule
  • Kecamatan Trenggalek
  • Kecamatan Kampak

Selasa:

  • Kecamatan Durenan
  • Kecamatan Watulimo
  • Kecamatan Suruh

Rabu:

  • Kecamatan Karangan
  • Kecamatan Pogalan
  • Kecamatan Munjungan

Kamis:

  • Kecamatan Panggul
  • Kecamatan Tugu
  • Kecamatan Dongko

Jumat:

  • Kecamatan Bendungan
  • Kecamatan Gandusari

Terkait saran/pengaduan/pertanyaan tentang dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui whatsapp CS Disdukcapil Trenggalek dengan nomor: 081559595758.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor WhatsApp pejabat Disdukcapil Trenggalek, simak daftarnya DI SINI.